GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mencatat peningkatan penindakan kasus peredaran, dan penyalahgunaan narkotika selama dua bulan pertama tahun 2026.
Sepanjang Januari hingga Februari, aparat menangani sedikitnya tujuh laporan kasus narkotika dengan total 12 orang terduga pelaku yang berhasil diamankan.
Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan perempuan dan 10 lainnya laki-laki. Dari jumlah tersebut, 11 orang resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu orang lainnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, karena hasil assessment positif, tetapi tidak ditemukan barang bukti yang di milki.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan, menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlah pengungkapan kasus tersebut kurang dari 20 gram narkotika jenis sabu.
“Selama dua bulan ini kami telah menangani tujuh laporan polisi dengan total 12 tersangka. Sebelas dilakukan penahanan dan satu orang menjalani rehabilitasi. Barang bukti yang kami amankan kurang dari 20 gram,” ujar Iptu Renly, Rabu (04/03/2026).
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana narkotika. Di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Menurutnya, ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, terutama bagi mereka yang terlibat dalam peredaran atau bertindak sebagai pengedar. Bahkan dalam salah satu pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan seorang terduga bandar yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.
“Dalam salah satu kasus, kami mengamankan pelaku yang diduga sebagai bandar lintas provinsi. Ini menunjukkan peredaran narkoba di Pohuwato tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas,” jelas Renly
Berdasarkan data yang dihimpun, wilayah Kecamatan Popayato Barat menjadi daerah dengan jumlah penangkapan terbanyak selama periode tersebut. Hal ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli, penyelidikan, dan langkah-langkah pencegahan di wilayah perbatasan tersebut.
Sat Narkoba Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tutup Iptu Renly. (Yusuf/Gopos)







