GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato terus mendalami kasus penikaman terhadap Nyompa Kamar (53), pemilik pabrik es kristal di Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato. Saat ini, tiga orang saksi telah diperiksa, Kamis (2/7/2020).
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Saipul Kamal, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku, NL, bersama barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sebuah pisau, yang digunakan terduga pelaku dalam insiden penikaman,” kata AKP Saipul Kamal.
Lebih lanjut AKP Saipul Kamal mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak tiga orang saksi. Para saksi yang diperiksa merupakan warga yang sempat melihat peristiwa penikaman.
“Untuk terduga pelaku masih dalam kapasitas saksi. Kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penetapan tersangka,” ujar AKP Saipul Kamal.
Sementara itu jasad korban Nyompa Kamar telah dibawa pulang ke kampung halamannya di Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Diberitakan sebelumnya, insiden berdarah terjadi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Seorang pemilik pabrik es kristal, Nyompa Kamar (53), tewas akibat ditikam NL warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (2/7/2020).
Nyompa Kamar meregang nyawa saat dilarikan ke Puskesmas Marisa. Warga Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato tersebut mengalami lima luka tikam. Yakni dua di bagian dada, dan tiga di bagian punggung/belakang. (Ramlan/gopos)