GOPOS.ID, POHUWATO – Polres Pohuwato menindaklanjuti surat aduan Ratna Hadali warga Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, mengenai dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menurutnya disunat oleh oknum pemerintah desa.
Kasat Reskrim Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.H., S.IK mengatakan, saat ini Polres Pohuwato sementara menunggu surat balasan dari Kementerian Sosial untuk permintaan data penerima BST Kabupaten Pohuwato.
“Kita saat ini menunggu surat balasan dari kementerian untuk laukan tindak lanjut. Ketika sudah ada hasil datanya, maka kita akan undang yang terlibat dalam kasus itu,” ujar Cecep kepada gopos.id, Selasa (23/11/2021).
Cecep menjelaskan, kasus dana BST bukan hanya di desa itu sendiri. Ada beberapa warga dari desa-desa lain, sudah melapor ke Polres Pohuwato.
“Bukan hanya Desa Dambalo yang kita lakukan untuk permintaan data penerima BST, ada juga dari desa-desa lain,” kata Cecep.
Sebelumnya Ratna Hadali, warga Desa Dambalo tersebut, mendatangi DPRD Pohuwato. Tetapi tidak digubris oleh mereka. Kemudian ia mendatangi Polres Pohuwato, untuk mengusut tuntas aduan tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, setelah mendatangi kantor DPRD Pohuwato. Tetapi di Ombudsman, Ratna diminta membuat surat aduan terlebih dahulu ke instansi terkait.
Ratna kemudian mendatangi Polres Pohuwato, untuk mengantar surat aduan dalam kasus BST oleh oknum tidak bertanggung jawab, pada Senin (22/11/2021).
“Saya mendatangi Polres Pohuwato untuk mengantar surat aduan BST, yang dibuat oleh saya sendiri,” ujar Ratna.
Ratna menjelaskan, selain mengantar surat aduan ke Polres Pohuwato, ia juga mengantar surat aduan ke beberapa instansi terkait yang ada di lingkungan Kabupaten Pohuwato, seperti Dinas Sosial, Kejari, dan Wakil Bupati Pohuwato.
“Saya juga sudah membuat surat aduan kepada wakil bupati, dan sudah diserahkan pagi tadi. Tetapi wakil bupati tidak sempat ditemui,” jelas Ratna.
Ratna berharap, ke empat instansi yang diberikan surat aduan agar bisa menindaklanjuti. Karena kasus ini sudah pernah dikeluhkan kepada pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Desa Dambalo, Pemerintah Kecamatan Popayato, Dinas Sosial terkait, hingga Kantor POS yang merupakan tempat penerimaan BST.
“Ketika aduan ini tidak digubris selama 14 hari, maka Ombudsman yang akan membantu untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” tutup Ratna. (Yusuf/Gopos)