No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Bone Bolango Ungkap Kronologis Penangkapan 1,7 Ton Miras di Wilayah Bone

Hasan by Hasan
Senin 12 Juli 2021
in Hukum & Kriminal
0
Miras cap tikus sebanyak 1,7 ton diamankan di Polres Bone Bolango. (istimewa)

Miras cap tikus sebanyak 1,7 ton diamankan di Polres Bone Bolango. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menjerat pelaku pengedar 34 karung Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus yang diamankan wilayah Kecamatan Bone dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis yang diwakili oleh Kepala Unit (Kanit) Sidik Narkoba, Aipda Ahmad Yunus membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tangkap tangan terhadap BP warga Desa Luwoo Kecamatan Posigadang yang membawa miras jenis cap tikus sebanyak 34 karung.

“Betul pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 terjadi tangkap tangan oleh petugas Polsek Bone sekitar pukul 03.00 wita dinihari terhadap mobil yang dicurigai membawa cap tikus dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara menuju Gorontalo,” ujar Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus mengatakan proses tangkap tangan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai terdapat salah satu mobil yang membawa cap tikus.

“Dari laporan ini anggota Polsek Bone langsung turun ke TKP dan melalukan pemeriksaan terhadap semua kenderaan yang melintas di depan Polsek Bone,” kata Aipda Ahmad.

Baca Juga :  Insiden Balapan Setelah Subuh di Paguyaman, Satu Tewas, Satu Luka Serius

“Sekitar pukul 03.00 Wita dinihari datanglah mobil yang dicurigai tersebut dan langsung dilakukan pencegatan dan pemeriksaan. Kemudian ditemukanlah miras jenis cap tikus ini yang diperoleh pelaku dari petani di wilayah Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan,” tambah Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus menguraikan dari hasil pemeriksaan oleh anggota Polsel Bone ditemukan sebanyak 34 karung miras jenis cap tikus dengan total 1725 liter.

“34 karung ini masing-masing berisi 2 sak kantong plastik yang berisi 25 liter miras dan ditambah 1 karung yang berisi 1 sak kantong plastik. Sehingga total keseluruhan 1725 liter miras,” urai Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku didapati informasi bahwa pelaku akan diedarkan di Kecamatan Bone Raya dan Telaga.

Aipda Ahmad Yunus menuturkan bahwa pelaku sudah sejak lama berprofesi sebagai penjual miras jenis cap tikus tdan sempat berhenti namun melanjutkan kembali profesinya tersebut.

Baca Juga :  Breaking News: Satu Rumah di Dungingi Hangus Terbakar

“Pelaku mulai menjual miras sejak tahun 2015 hingga 2018. Kemudian sempat berhenti selama 2 tahun dan melanjutkan kembali profesinya itu pada tahun 2020 hingga sekarang,” tutur Aipda Ahmad.

Sementara untuk sopir yang mengendarai mobil dari pelaku, Aipda Ahmad Yunus mengatakan hanya membantu pelaku untuk mengendarai mobil sebab pelaku pada saat itu dalam keadaan mengantuk.

Aipda Ahmad Yunus mengungkapkan pelaku akan diterapkan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara subsider 142 Jo 91 UU No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman 2 tahun penjara.

Pihak Polres Bone Bolango juga akan melakukan pendalaman pihak-pihak yang membeli miras jenis cap tikus dari pelaku.

Sementara untuk mencegah penyebaran Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Bone Bolango, pihak Polres akan lebih memperketat penjagaan diwilayah perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. (Indra/Gopos)

Tags: Cap TikusGorontaloMirasPolres Bone Bolango
Previous Post

Pemkab Pohuwato Bekali 83 Anggota BPD Se-Popayato dan Lemito

Next Post

Bupati Gorontalo Terbitkan Maklumat Terkait PPKM Mikro

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. (putra/gopos)

Bupati Gorontalo Terbitkan Maklumat Terkait PPKM Mikro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 1313/Pohuwato Perintahkan Pemeriksaan Kesehatan dan Fisik Calon Prajurit TNI AD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.