No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Bone Bolango Ungkap Kronologis Penangkapan 1,7 Ton Miras di Wilayah Bone

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 12 Juli 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polres Bone Bolango Ungkap Kronologis Penangkapan 1,7 Ton Miras di Wilayah Bone

Miras cap tikus sebanyak 1,7 ton diamankan di Polres Bone Bolango. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menjerat pelaku pengedar 34 karung Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus yang diamankan wilayah Kecamatan Bone dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis yang diwakili oleh Kepala Unit (Kanit) Sidik Narkoba, Aipda Ahmad Yunus membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tangkap tangan terhadap BP warga Desa Luwoo Kecamatan Posigadang yang membawa miras jenis cap tikus sebanyak 34 karung.

“Betul pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 terjadi tangkap tangan oleh petugas Polsek Bone sekitar pukul 03.00 wita dinihari terhadap mobil yang dicurigai membawa cap tikus dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara menuju Gorontalo,” ujar Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus mengatakan proses tangkap tangan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai terdapat salah satu mobil yang membawa cap tikus.

“Dari laporan ini anggota Polsek Bone langsung turun ke TKP dan melalukan pemeriksaan terhadap semua kenderaan yang melintas di depan Polsek Bone,” kata Aipda Ahmad.

Baca Juga :  KADIN Bahas Pengembangan Investasi Sulawesi, Pangan dan Pertambangan Jadi Tumpuan

“Sekitar pukul 03.00 Wita dinihari datanglah mobil yang dicurigai tersebut dan langsung dilakukan pencegatan dan pemeriksaan. Kemudian ditemukanlah miras jenis cap tikus ini yang diperoleh pelaku dari petani di wilayah Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan,” tambah Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus menguraikan dari hasil pemeriksaan oleh anggota Polsel Bone ditemukan sebanyak 34 karung miras jenis cap tikus dengan total 1725 liter.

“34 karung ini masing-masing berisi 2 sak kantong plastik yang berisi 25 liter miras dan ditambah 1 karung yang berisi 1 sak kantong plastik. Sehingga total keseluruhan 1725 liter miras,” urai Aipda Ahmad.

Aipda Ahmad Yunus menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku didapati informasi bahwa pelaku akan diedarkan di Kecamatan Bone Raya dan Telaga.

Aipda Ahmad Yunus menuturkan bahwa pelaku sudah sejak lama berprofesi sebagai penjual miras jenis cap tikus tdan sempat berhenti namun melanjutkan kembali profesinya tersebut.

Baca Juga :  Kedatangan Jokowi Disambut Ribuan Masyarakat

“Pelaku mulai menjual miras sejak tahun 2015 hingga 2018. Kemudian sempat berhenti selama 2 tahun dan melanjutkan kembali profesinya itu pada tahun 2020 hingga sekarang,” tutur Aipda Ahmad.

Sementara untuk sopir yang mengendarai mobil dari pelaku, Aipda Ahmad Yunus mengatakan hanya membantu pelaku untuk mengendarai mobil sebab pelaku pada saat itu dalam keadaan mengantuk.

Aipda Ahmad Yunus mengungkapkan pelaku akan diterapkan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara subsider 142 Jo 91 UU No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman 2 tahun penjara.

Pihak Polres Bone Bolango juga akan melakukan pendalaman pihak-pihak yang membeli miras jenis cap tikus dari pelaku.

Sementara untuk mencegah penyebaran Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Bone Bolango, pihak Polres akan lebih memperketat penjagaan diwilayah perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. (Indra/Gopos)

Tags: Cap TikusGorontaloMirasPolres Bone Bolango
Previous Post

Pemkab Pohuwato Bekali 83 Anggota BPD Se-Popayato dan Lemito

Next Post

Bupati Gorontalo Terbitkan Maklumat Terkait PPKM Mikro

Related Posts

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Bupati Gorontalo Sebut Buruh Berperan Penting Dalam Pembangunan

Bupati Gorontalo Terbitkan Maklumat Terkait PPKM Mikro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.