GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Jajaran Polres Bone Bolango berhasil mengamankan sedikitnya 25 paket narkotika jenis sabu siap edar dan seorang tersangka berinisial MAP (58) yang merupakan warga Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Dimas Wicaksono Wijaya mengungkapkan kronologi awal kasus tersebut di mana berdasarkan informasi masyarakat terdapat sebuah mobil yang diduga membawa paket narkoba.
“Laporannya mobil tersebut berasal dari Sulteng (Sulawesi Tengah) menuju GORR (Gorontalo Outer Ring Road) di Kecamatan Tapa,” ucap Dimas pada konferensi pers, Jumat (31/5/2024).
Dimas menjelaskan, usai menerima informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan metode controlled delivery dan menemukan tersangka di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, tepatnya di kompleks Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 24 paket plastik berukuran kecil dan satu paket berukuran sedang,” tambah Dimas.
Saat ditemukan, paket tersebut terisi di dalam kotak untuk mengelabuhi petugas. Dalam kotak tersebut ada batu berukuran sedang dan terdapat kaus kaki yang ternyata di dalamnya berisi puluhan paket sabu.
“Awalnya kita mengamankan dua orang, namun satu orang lagi hanya mengantarkan paket dan tidak tahu apa-apa soal sabu tersebut,” terang Dimas.
Setelah diteliti, narkoba jenis sabu usai ditimbang memiliki berat 1,4 gram, dimana jika diperjualbelikan bisa mencapai Rp150 ribu-Rp200 ribu per paket.
“Jadi yang bersangkutan ini merupakan pengguna sekaligus penjual,” ucapnya.
Pun tersangka MAP sementara ini dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Putra/Gopos)