GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pantai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, ketika sekelompok warga menemukan sesosok mayat terapung di sekitar muara sungai. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Paguyaman Pantai/Polres Boalemo/Polda Gorontalo, tertanggal 16 Februari 2026.
Pada Senin, 16 Februari 2026, pukul 12.50 Wita, Tim Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, S.I.K., M.H., melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Korban yang ditemukan diketahui berinisial Rl (13), warga setempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, KBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa hasil interogasi terhadap saksi-saksi menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Tim kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku berinisial R.P. (19), warga Kota Gorontalo.
Dalam waktu singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku ingin melakukan persetubuhan terhadap korban, namun ditolak, sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Setelah itu, pelaku membuang barang bukti dan meninggalkan korban di lokasi tersebut.
Tim Ditreskrimum Polda Gorontalo juga melakukan rekonstruksi awal di TKP untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.
KBP Teddy Rachesna menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara. “Kami akan menangani perkara ini dengan serius dan menyeluruh,” ujarnya. (Putra/Gopos)







