GOPOS.ID, KABILA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo bersama Tim Watawatanga Polres Bone Bolango menciduk seorang terduga bandar judi online toto gelap (togel) di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Sabtu (14/6/2020).
Adalah ZP alias Piki (32), terduga bandar yang diciduk oleh tim Resmob Polda Gorontalo dan tim Watawatanga Polres Bone Bolango. Warga Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango itu diciduk pada malam hari pukul 23.00 WITA.
Penangkapan Piki diawali pengungkapan adanya pratek judi togel online di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Dalam pengungkapkan itu, petugas mengamankan empat orang yang sedang duduk berkumpul dan melakukan aktivitas perjudian togel online. Dari empat orang itu, satu di antaranya merupakan Piki.
Dalam pengungkapan tersebut Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp438 ribu, empat buah Handphone, kartu ATM yang memiliki saldo kurang lebih Rp2 juta. Kemudian sejumlah rekapan angka permainan judi togel.
“Jadi, untuk pengungkapan kali ini, kami mendapat informasi adanya permainan judi togel di Desa Tumbihe. Saat kami lakukan penyelidikan, kami temukan sejumlah warga sedang berada di lokasi sementara bermain,” ungkap Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy,
Ia menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut sebagai upaya pihak kepolisian dalam menumpas praktek judi di Gorontalo. Bahkan saat itu juga dilokasi yang sama polisi mendapati ada minuman keras (miras) jenis cap tikus.
“Para pelaku bersama barang bukti saat ini sudah berada di Polda Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(isno/gopos)