GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Narkoba (satnarkoba), Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua terduga pelaku dan paket narkotika jenis ganja sebanyak 19.791,95 mg.
Mereka masing-masing berinisial IR alias Dibo (32) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo dan GM alias Pure (41) warga Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango.
Pengungkapan berawal ketika anggota Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota memperoleh informasi soal keberadaan barang haram tersebut. Kemudian pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Jl.Gunung Semeru, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, polisi melakukan tangkap tangan kepada terduga IR.
Kepada polisi, IR mengaku bahwa ganja dibelinya dari GM yang merupakan rekannya sendiri. Tim Opsnal Satnarkoba pun kemudian melakukan pengembangan terhadap terduga GM.
Dari hasil penyelidikan, tepatnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Tim Opsnal Narkoba akhirnya mengamankan terduga pelaku GM.
“Jadi kita telah melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku dengan hasil uji keduanya positif THC Narkotika Ganja,” jelas Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).
Mantan Kapolres Gorontalo ini menjelaskan, selain kedua terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 pack transparent rolling papers dengan merek hornet cigarette paper, 1 pack kertas pembatas, 1 buah plastik yang berwarna orange, buah plastik yang berwarna hitam, buah tas yang berwarna hitam, 1 buah kotak kaleng.
Selanjutnya 1 buah pembungkus rokok Sampoerna yang diduga berisi 1 linting Narkotika jenis Ganja, 1 buah kotak kaleng yang diduga berisi 1 linting Narkotika jenis Ganja, 1 lembar kertas warna putih yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 2 lembar kertas warna coklat yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dan terakhir 1 sachet plastik kip yang diduga berisi Narkotika Ganja.
“Untuk barang bukti telah dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 1.9791,95 mg dan hasil uji positif mengandung THC Narkotika Ganja,” kata Ade Permana.
“Keduanya diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambah Kapolres. (Isno/sari/gopos)