No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Tetapkan Bripka MW Tersangka Peluru Nyasar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 6 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto : Humas Polda Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bripka MW Oknum Polri yang terlibat Kasus Peluru nyasar resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut menjelaskan oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada hari Jum’at (3/12/2021), melalui hasil gelar perkara, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ungkap Wahyu diruang kerjanya Senin (6/12/2021).

Baca Juga :  Pasien PDP yang Meninggal di RSAS Kota Gorontalo Ber-KTP Sulut

Wahyu menerangkan selanjutnya pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga Senjata Api (senpi) ke laboratorium forensik di Makasar.

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujarnya menerangkan.

Wahyu membeberkan, Bripka MW ditetapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak Menguasai, Membawa, Menyimpan, Menggunakan Senjata Api dan Kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Pohuwato
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menunjukkan foto proyektil peluru dan jenis pistol yang diamankan terkait insiden peluru nyasar di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (2/12/2021). (Foto : Putra/Gopos)

Baca Juga : Bocah 7 Tahun di Telaga Jadi Korban Diduga Peluru Nyasar

“Selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” Kata Wahyu.

“Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (Putra/Gopos).

Tags: Bripka MWKabid Humas Polda GorontaloOknum PolisiPeluru NyasarPolda Gorontalo
Previous Post

Hampir Dua Tahun Vakum, Festival Karawo Digelar Kembali

Next Post

Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Penikaman di Jl. Andalas, Kota Gorontalo

Related Posts

Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO
Hukum & Kriminal

Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

Selasa 10 Februari 2026
Polres Pohuwato Tertibkan Alat Berat, Selidiki Kepemilikannya
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tertibkan Alat Berat, Selidiki Kepemilikannya

Senin 9 Februari 2026
Polres Pohuwato Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Botubilotahu
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Botubilotahu

Sabtu 7 Februari 2026
Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf
Hukum & Kriminal

Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Rabu 4 Februari 2026
Banyak Lupa di Persidangan, Kesaksian Yasin Yusuf Disorot Kuasa Hukum Nada Hiola
Hukum & Kriminal

Banyak Lupa di Persidangan, Kesaksian Yasin Yusuf Disorot Kuasa Hukum Nada Hiola

Rabu 4 Februari 2026
Pencurian Tabung Gas di Pauwo Kabila Sering Terjadi
Hukum & Kriminal

Pencurian Tabung Gas di Pauwo Kabila Sering Terjadi

Jumat 30 Januari 2026
Next Post
Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Penikaman di Jl. Andalas, Kota Gorontalo

Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Penikaman di Jl. Andalas, Kota Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sayembara Desain Kantor Wali Kota Gorontalo Yang Baru Dimulai 20 Februari 2026

    Sayembara Desain Kantor Wali Kota Gorontalo Yang Baru Dimulai 20 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Klaim Aktivitas PT Pets Tidak Sebabkan Banjir Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rania Riris Ismail, Sosok Komisaris Baru BSG Hasil RUPS LB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.