GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin.
Dengan keputusan tersebut maka pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati Gorontalo Utara nomor urut 3.
“Memerintahkan Termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasih, S.H., M.H sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara tanggal 27 November 2025 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan MK tentang perkara perselisihan hasil Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU Gorontalo Utara harus melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 60 hari setelah putusan dibacakan.
Ridwan Yasin Diskualifikasi
Sebelumnya pasangan Thariq Modanggu-Nurjanah Yusuf mengajukan permohonan PHPU ke MK dengan dalil cabup Ronny Imran, dan cabup Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat pencalonan. Ronny Imran disebut tak memenuhi syarat karena masalah ijazah SMP. Namun dalil tersebut tak diterima oleh MK, sehingga Ronny Imran dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai cabup.
Sementara Ridwan Yasin didalilkan tak memenuhi syarat sebagai cabup lantaran masih berstatus terpidana kasus penipuan.
MK memutuskan mendiskualifikasi Ridwan Yasin karena dalam persidangan terdapat fakta bahwa Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Yakni Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor 327/K/Pid/2024 bertanggal 25 April 2024 yang dalam amar putusannya pada pokoknya menyatakan Ridwan Yasin menjadi terpidana penjara 6 bulan yang tak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan 1 tahun.
“Bahwa Ridwan Yasin masih berstatus terpidana karena belum habis masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 327/K/Pid/2024 bertanggal 25 April 2024,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih.(hasan/gopos)