No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Peti Kemas Hasil Tambang di Pelabuhan Pantoloan Tidak Menggunakan IPR Gorontalo

Muhajir by Muhajir
Rabu 26 Januari 2022
in Gorontalo
0
Ilustrasi peti kemas (foto: pixabay.com)

Ilustrasi peti kemas (foto: pixabay.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemegang MoU dengan Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Chandra mengaku tidak mengetahui perihal adanya Peti Kemas yang saat ini dipolemikkan di Pelabuhan Pantoloan Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebelumnya beredar pemberitaan Polda Sulawesi Tengah membeberkan hasil penyelidikan terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan, Palu yang diduga berisi batuan tembaga yang terbungkus dalam karung.

Dimana disebutkan jika, penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam yang bergerak dibidang penambangan material batuan tembaga di Kabupaten Gorontalo, bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Kabupaten Gorontalo ke Kota Palu.

Sehingga hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya, dikarenakan material batuan tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo.

“Ini yang perlu diluruskan, bahwa, Peti Kemas dengan Nomor 1922351, IPR yang digunakan bukan berasal dari IPR Gorontalo, sebagaimana pemberitaan tersebut,” kata Chandra (CV. Batu Alam) selaku pemegang izin IPR Sinar Sukdam di Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Chandra mengaku jika, perusahaan CV. Batu Alam memiliki perjanjian kesepakatan dengan Kelompok Pertambangan Sinar Sukdam selaku pemilik IPR, kontra kerja tersebut berlaku hingga tahun 2025.

Baca juga: Bawa 1.150 Butir Trihexyphenidyl, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Sehingga Peti Kemas yang ada di Pelabuhan Pantoloan Palu, yang di klaim dengan izin IPR dari Kelompok Pertambangan Sukdam Gorontalo, adalah keliru.

“Karena saya tidak pernah mengirimkan peti kemas dengan nomor 1922351, melalui Pelabuhan Pantoloan,” tegas Chandra.

Ketika ditanya apakah barang yang ada di Peti Kemas itu ilegal, Chandra menjelaskan, bahwa persoalan ilegal atau tidak, itu bukan kewenangan dirinya, melainkan dari Kepolisian Daerah Sulteng.

“Namun satu hal yang perlu masyarakat tahu, bahwa, batu hasil tambang yang ada di dalam Peti Kemas dengan nomor 1922351 bukan berasal dari IPR Sukdam Gorontalo,” tutup Chandra.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh, Suhendra dari PT. Wanhong Logistik Mineral bahwa, hanya ada dua perusahaan yang bekerjasama dengan pemilik IPR Sinar Sukdam, yaitu PT. Wanhong Logistik Mineral dan CV. Batu Alam bapak Chandra.

Baca Juga :  Jalan di Kelurahan Hepuhulawa Dikeluhkan, Becek Saat Ujan, Berdebu Dikala Terik Matahari

Baca juga: Pasar Lama Kota Gorontalo Bakal Diubah Jadi Kawasan Belanja Wisata

“Didalam ketentuan perjanjian itu, bahwa pemegang MOU dengan pemilik IUP tidak memindahtangankan perjanjian tersebut kepada pihak lainnya, selain yang telah dituangkan didalam ketentuan tersebut,” kata Suhendra.

Sehingga dapat dipastikan jika, peti kemas yang ada di Pelabuhan Pantoloan Palu tersebut, bukan berasal dari Izin IPR Gorontalo.

Ketika dikonfirmasi langsung ke pemegang izin IPR Sinar Sukdam yang ada di Kabupaten Gorontalo, Yahya Husuna, mengatakan tidak mengetahui perihal adanya Kontainer di Pelabuhan Pantoloan yang berisi batuan hasil tambang yang terinformasi berasal dari IPR Sinar Sukdam.

“Saya tidak tahu perihal asal dari kontainer yang diberitakan tersebut,” kata Yahya Husuna.

Namun Yahya Husuna mengakui jika IPR Sinar Sukdam hanya punya kontrak perjanjian kerjasama dengan Chandra dan Suhendra alias Ko Abun. (rls/muhajir/gopos)

Tags: Pelabuhan PantoloanPeti Kemas
Previous Post

Longsor, Akses Masuk ke Kotamobagu Tertutup

Next Post

Petani Bunuyo Meradang Areal Sawah Tertutupi Lumpur

Related Posts

Gorontalo

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Venue Modern untuk Event Profesional dan Berkelas

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Inisiasi Operasi Gabungan Untuk Kedaulatan Khususnya Gorontalo

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post
Kondisi sawah milik petani di Desa Bunuyo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato tertutup lumpur.(yusuf/gopos)

Petani Bunuyo Meradang Areal Sawah Tertutupi Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.