No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Apakah Ada Sanksi Jika Tak Lapor SPT?

Alexa by Alexa
Minggu 2 April 2023
in Nasional
0
sanksi tak lapor SPT Tahunan

Ilustrasi SPT Tahunan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah resmi berakhir sejak hari Jumat (31/3/2023).

Pelaporan pajak atau SPT tahunan sejatinya merupakan kewajiban setiap warga negara wajib pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.

Tapi, masih ada saja ditemukan sejumlah wajib pajak, baik perorangan maupun badan, yang enggan melapor SPT tersebut.

Tentu saja ada sejumlah sanksi yang bakal menanti wajib pajak tersebut sesuai yang tercantum dalam regulasi baku mengenai pajak, di antaranya:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Denda Administratif
Baca Juga :  Pemuda di Jakarta Tega Setrika Tubuh Pacar Gegara Lama Balas WhatsApp

Sesuai regulasi perpajakan di Indonesia, jika wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

  1. Sanksi Pidana

Tak hanya denda administrasi, sanksi pidana juga berlaku bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan kewajiban perpajakannya. Sanksi pidananya berupa denda dan kurungan penjara, antara 6 bulan sampai 6 tahun.

Berbeda dengan denda administrasi, denda kali ini akan dikenakan berdasarkan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayarkan, yakni dengan dua sampai empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum dilaporkan atau dibayarkan.

Baca Juga :  Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Wajib Pajak Badan

Denda wajib pajak badan mencapai Rp 1 Miliar. Tak hanya denda, ada juga saksi pidana dan denda, masing-masing kurungan penjara antara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda dua hingga empat kali lipat dari pajak terhutang.

Namun saat ini, untuk wajib pajak badan masih ada tenggat waktu sampai tanggal 31 April 2023. Jangan sampai terlambat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak badan ini jika tidak ingin terkena sanksi.(alx)

Tags: Sanksi tak lapor SPTSPT TahunanWajib Pajak
Previous Post

Kebakaran Kilang Pertamina Dumai bukan Kejadian Pertama

Next Post

Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Related Posts

Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Nasional

Fadli Zon Dukung Putusan PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil

Senin 27 April 2026
Nasional

20 Orang Tewas Dalam Serangan Bom Hantam Bus Pedesaan di Kolombia

Senin 27 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pejabat lainnya memberi keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta, Rabu (22/4/2026). /ANTARA/Harianto.
Menyapa Nusantara

Pemerintah Ingin Bangun Jaringan Kereta Api di Luar Jawa, Butuh Rp1.200 Triliun

Kamis 23 April 2026
Next Post
Kondisi Jembatan Upomela, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo yang putus akibat diterjang arus sungai.

Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.