No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Apakah Ada Sanksi Jika Tak Lapor SPT?

Alex by Alex
Minggu 2 April 2023
in Nasional
0
sanksi tak lapor SPT Tahunan

Ilustrasi SPT Tahunan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah resmi berakhir sejak hari Jumat (31/3/2023).

Pelaporan pajak atau SPT tahunan sejatinya merupakan kewajiban setiap warga negara wajib pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.

Tapi, masih ada saja ditemukan sejumlah wajib pajak, baik perorangan maupun badan, yang enggan melapor SPT tersebut.

Tentu saja ada sejumlah sanksi yang bakal menanti wajib pajak tersebut sesuai yang tercantum dalam regulasi baku mengenai pajak, di antaranya:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Denda Administratif
Baca Juga :  Mengenal Wina Febriyanti La Dini, Perempuan Tangguh dari Timur Indonesia yang Siap Bersaing di Industri Manufaktur Nasional

Sesuai regulasi perpajakan di Indonesia, jika wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

  1. Sanksi Pidana

Tak hanya denda administrasi, sanksi pidana juga berlaku bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan kewajiban perpajakannya. Sanksi pidananya berupa denda dan kurungan penjara, antara 6 bulan sampai 6 tahun.

Berbeda dengan denda administrasi, denda kali ini akan dikenakan berdasarkan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayarkan, yakni dengan dua sampai empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum dilaporkan atau dibayarkan.

Baca Juga :  Siapkan Berkas Kalian! Ini Formasi Terbanyak di CPNS dan CPPPK 2021

Wajib Pajak Badan

Denda wajib pajak badan mencapai Rp 1 Miliar. Tak hanya denda, ada juga saksi pidana dan denda, masing-masing kurungan penjara antara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda dua hingga empat kali lipat dari pajak terhutang.

Namun saat ini, untuk wajib pajak badan masih ada tenggat waktu sampai tanggal 31 April 2023. Jangan sampai terlambat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak badan ini jika tidak ingin terkena sanksi.(alx)

Tags: Sanksi tak lapor SPTSPT TahunanWajib Pajak
Previous Post

Kebakaran Kilang Pertamina Dumai bukan Kejadian Pertama

Next Post

Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Related Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM
Nasional

Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM

Jumat 25 April 2025
Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara: Selisih 2640 Suara, Pasangan Roni-imran kalah dari Thoriq-Nurjanah
Nasional

Asbanda dan Bank Papua Gelar Pengundian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya!

Jumat 25 April 2025
Paus Fransiskus Tutup Usia
Nasional

Paus Fransiskus Tutup Usia

Senin 21 April 2025
Maxim Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi
Nasional

Maxim Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

Kamis 27 Maret 2025
Next Post
Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Remaja Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Resmi Bentuk Satgas Anti Premanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Teror Bom Molotov, Manager PT GM: Alhamdulillah Kami dalam Keadaan Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Telusuri Kasus Pelemparan Molotov Kediaman Manager PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbungkus Tas Plastik, Sesosok Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tinelo Suwawa 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.