No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Permintaan Jokowi soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Apa sih Manfaatnya?

Alex by Alex
Rabu 5 April 2023
in Nasional
0
Permintaan Jokowi soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Apa sih Manfaatnya?

Presiden Joko Widodo saat berada di pasar Johar Baru, Semarang. (F. istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mendorong agar DPR segera menyelesaikan Rancanangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rangka memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” ujar Presiden Jokowi, dikutip dari suara.com.

Dikatakan Jokowi, RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR sehingga dengan pengesahan RUU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi.

Apa sih sebenarnya RUU Perampasan Aset itu?

Mengutip kompas, RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Bocah SD di Ciamis Tewas Diduga HP Meledak saat Dicas

Seperti yang diungkapkan youtuber Ferry Irwandi, bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki alat untuk mengeksekusi harta si koruptor sebelum putusan pengadilan dilakukan.

“Seperti kasus Indra Kenz, sebelum ditetapkan jadi tersangka, dia masih sempat ke Turki lho untuk berobat, ‘kan keren? Kenapa hal itu bisa dilakukan, karena pemerintah tidak punya tools sama sekali untuk mengeskskusi harta sebelum putusan pengadilan dilakukan,” kata Ferry.

Hukum di Indonesia saat ini, lanjut Ferry, koruptor hanya akan bertanggung jawab terhadap nilai yang dia korupsi. Selain itu, apakah hasil korupsi itu telah dilakukan tindak pencucian uang dan semacamnya, tidak akan bisa disita.

“Makanya setelah lu korupsi, lu masuk penjara, lu jalani masa tahanan lu dan lu keluar, lu dan keluarga lu masih bisa menikmati hasil kejahatan elu pak,” tegas Ferry.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Diundang Presiden Jokowi Usai Sukses Turunkan Inflasi 

“Karena kasus korupsi dan kasus kerah putih yang lain seharusnya follow the money, bukan subjek. Maka tidak heran para koruptor sudah menjalani masa tahanan bisa hidup enak. Bahkan beberapa nggak punya malu tampil di publik,” sindirnya.

Itulah mengapa, menurutnya, kelemahan besar di Indonesia bahwa kasus korupsi tidak akan pernah mati.

“Kita ada UU Tipikor, UU TTPU, tapi kita tidak bisa merampas aset mereka, kita tidak bisa memiskinkan mereka, kita tidak bisa membuat pembuktian terbalik atas kekayaan tak wajar yang mereka miliki. Itulah kita butuh UU Perampasan Aset,” katanya.(alx)

Tags: Ferry IrwandiFollow the MoneyPresiden Joko WidodoRUU Perampasan Aset
Previous Post

Kementan RI Usulkan Bupati Hamim Jadi Penerima Anugerah Satya Lancana Wira Karya

Next Post

KPU Bolmut Tetapkan 63.505 Daftar Pemilih Sementara

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
KPU Bolmut Tetapkan 63.505 Daftar Pemilih Sementara

KPU Bolmut Tetapkan 63.505 Daftar Pemilih Sementara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Gorontalo Ngaku Sudah Kantongi Satu Nama Calon Sekda, Siapa Dia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.