GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mendorong agar DPR segera menyelesaikan Rancanangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rangka memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” ujar Presiden Jokowi, dikutip dari suara.com.
Dikatakan Jokowi, RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR sehingga dengan pengesahan RUU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.
“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi.
Apa sih sebenarnya RUU Perampasan Aset itu?
Mengutip kompas, RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.
Seperti yang diungkapkan youtuber Ferry Irwandi, bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki alat untuk mengeksekusi harta si koruptor sebelum putusan pengadilan dilakukan.
“Seperti kasus Indra Kenz, sebelum ditetapkan jadi tersangka, dia masih sempat ke Turki lho untuk berobat, ‘kan keren? Kenapa hal itu bisa dilakukan, karena pemerintah tidak punya tools sama sekali untuk mengeskskusi harta sebelum putusan pengadilan dilakukan,” kata Ferry.
Hukum di Indonesia saat ini, lanjut Ferry, koruptor hanya akan bertanggung jawab terhadap nilai yang dia korupsi. Selain itu, apakah hasil korupsi itu telah dilakukan tindak pencucian uang dan semacamnya, tidak akan bisa disita.
“Makanya setelah lu korupsi, lu masuk penjara, lu jalani masa tahanan lu dan lu keluar, lu dan keluarga lu masih bisa menikmati hasil kejahatan elu pak,” tegas Ferry.
“Karena kasus korupsi dan kasus kerah putih yang lain seharusnya follow the money, bukan subjek. Maka tidak heran para koruptor sudah menjalani masa tahanan bisa hidup enak. Bahkan beberapa nggak punya malu tampil di publik,” sindirnya.
Itulah mengapa, menurutnya, kelemahan besar di Indonesia bahwa kasus korupsi tidak akan pernah mati.
“Kita ada UU Tipikor, UU TTPU, tapi kita tidak bisa merampas aset mereka, kita tidak bisa memiskinkan mereka, kita tidak bisa membuat pembuktian terbalik atas kekayaan tak wajar yang mereka miliki. Itulah kita butuh UU Perampasan Aset,” katanya.(alx)