No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perludem Harapkan Sanksi bagi Pembuat Kerumunan Massa

redaksi by redaksi
Senin 7 September 2020
in Nasional
0
Perludem Harapkan Sanksi bagi Pembuat Kerumunan Massa

Foto Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengharapkan penyelenggara pillada 2020, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindak tegas semua pihak yang membuat kerumunan massa.

Aturan pendaftaran pencalonan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 harus ditaati setiap pihak.

“Tentu ini tantangannya. Untuk itu memang harus ada ketegasan, bahwa kalau ada kerumunan orang harus dibubarkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya, Minggu (6/9/2020).

Ia menyatakan, konsekuensi penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memang tidak mudah dan murah.

Setiap pihak harus mengupayakan dengan maksimal agar pelaksanaan pilkada tidak membahatakan kesehatan pemilih, penyelenggara, dan peserta pilkada.

Menurutnya, pemerintah juga harus mengawasi dan mengawal secara ketat jalannya pilkada, dengan mengerahkan aparat pengamanan dan penegak hukum mulai dari Satpol PP hingga kepolisian.

Khoirunnisa mengatakan, sejumlah tahapan pilkada sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Menurut dia, seharusnya KPU tidak hanya melakukan simulasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, melainkan juga semua tahapan yang melibatkan masyarakat. Tahapan kampanye salah satunya yang harus diantisipasi.

Baca Juga :  Revisi Aturan, Tinggi Badan 160 Cm Bisa Daftar TNI

Misalnya, aturan batas maksimal peserta kampanye rapat umum sebanyak 100 orang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

KPU harus dapat memastikan bapaslon, partai politik, dan timnya mematuhi aturan tersebut.

“Strateginya bisa juga dengan memaksimalkan kampanye virtual,” katanya.

Ia menambahkan, penyelenggara pilkada mempunyai ugas yang sangat berat.

Selain mereka harus menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19, penyelenggara pilkada juga harus menjadi agen sosialisasi bahaya infeksi Covid-19 sehingga semua pihak bisa mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi teknis tahapan pilkada berikutnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini berkaca pada terjadinya kerumunan masyarakat yang ikut mengantarkan bakal pasangan calon (bapaslon) melakukan pendaftaran pencalonan pilkada ke kantor KPU.

“Akan dilakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan tahapan selanjutnya,” ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Tahapan pilkada berikutnya yang sangat berpotensi memicu perkumpulan orang banyak ialah kampanye.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Tengah Sawah

Ia mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengantisipasi pelaksanaan kampanye agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  KPU Bone Bolango Umumkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Ia mengatakan, KPU sedang melakukan proses perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada.

Akan tetapi, penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Sanksi pun sudah diatur yang dapat ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: KPU: 37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Corona

Sanksi berupa teguran, tidak dibolehkannya pelanggar protokol kesehatan mengikuti kegiatan pilkada, hingga didiskualifikasinya bapaslon dari keikutsertaan dalam pilkada.

Raka mengatakan, tidak hanya PKPU tersebut yang menjadi landasan hukum penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ada banyak peraturan dan perundang-undangan yang bahkan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Inti permasalahannya apakah pada pengaturan normanya ataukag pada implementasinya. Hal ini tentu sangat penting untuk dikaji dan dicarikan jalan keluarnya,” tambahnya. (Infopublik.id)

Tags: BawasluJakarataKPUPerludemPiulkada 2020
Previous Post

KPU: 37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Corona

Next Post

Desa Meranti Didorong Jadi Objek Wisata Khusus

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Desa Meranti Didorong Jadi Objek Wisata Khusus

Desa Meranti Didorong Jadi Objek Wisata Khusus

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.