No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polres Kotamobagu Gelar Sosialisasi KUHAP Terbaru.

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 9 Juni 2026
in Kotamobagu
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Upaya memperkuat kualitas penegakan hukum terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kotamobagu. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Aula Motabi, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman terhadap regulasi terbaru yang akan menjadi pedoman dalam proses penanganan perkara pidana.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir pula para pejabat utama, perwira, serta perwakilan personel Polres se-Bolaang Mongondow Raya. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap KUHAP yang baru sangat diperlukan guna menghindari kesalahan prosedur serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, di antaranya Tim Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Buka Bimtek Kader Desa, Pemkot Soroti Minimnya Anggaran Stunting

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Dr. Rendra K. Presetya menegaskan bahwa sinergitas antar-lembaga penegak hukum menjadi faktor utama dalam implementasi aturan baru. Ia menilai pemahaman yang seragam terhadap substansi UU Nomor 20 Tahun 2025 akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kolaborasi yang baik antar aparat penegak hukum akan menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut, Apri Listianto, mengulas berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. Ia menyoroti perlunya kesiapan seluruh institusi untuk beradaptasi dengan sejumlah perubahan mendasar yang diatur dalam regulasi tersebut.

Pada sesi berikutnya, Aspidum Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, menjelaskan pentingnya penguatan hubungan kerja antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus meminimalisasi potensi hambatan dalam penanganan kasus.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Evaluasi Kinerja Pemerintahan, Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Paparkan 10 Indikator Prioritas

Pembahasan mengenai upaya paksa dan praperadilan juga menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian peserta. Dalam kesempatan tersebut, Kabidkum Polda Sulut menegaskan bahwa mekanisme praperadilan bukanlah bentuk penghambat proses hukum, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan setiap tindakan aparat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polri, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya, memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap KUHAP baru sehingga mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan. (**)

Tags: Polres Kotamobagu
Previous Post

Gubernur BI Pastikan Cadangan Devisa Tetap Kuat

Next Post

Wali Kota Gorontalo Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

Related Posts

Kotamobagu

Peduli Kesehatan dan Lingkungan, TP PKK Kotamobagu Gelar Aksi Nyata untuk Masyarakat

Selasa 9 Juni 2026
Kotamobagu

Perkuat Pengawasan dan Penyidikan, Polres Kotamobagu Gelar Rakor Bersama PPNS

Selasa 9 Juni 2026
Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Tiga Agenda Nasional di Alun-alun Boki Hontinimbang

Senin 1 Juni 2026
Kotamobagu

Wakapolres Kotamobagu: Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian

Senin 1 Juni 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Berduka, Jamaah Haji Asal Mongkonai Wafat di Tanah Suci

Sabtu 30 Mei 2026
Advetorial

Di Era Weny Gaib, Kotamobagu Lanjutkan Tradisi WTP ke-13 Secara Beruntun

Sabtu 30 Mei 2026
Next Post
Walikota Gorontalo Adhan Dambea.(Foto dok)

Wali Kota Gorontalo Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(F. istimewa)

    Terbukti Inprosedural, UMGO Diwajibkan Bayar Seluruh Hak Eks Dosen yang di-PHK Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Siap Bersaksi di Kasus Hibah KONI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Aula Al-Kahfi MTsN 1 Kota Gorontalo Tuai Tanggapan Orang Tua, Komite Beri Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.