GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Puri Citra Indah (PCI) belum bisa diterima sebagai aset daerah.
Alasannya, sejumlah fasilitas di kawasan tersebut masih dinilai belum memenuhi standar teknis.
Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hassan, mengatakan hasil verifikasi sementara menunjukkan nilai aset PSU di Perum PCI Mocil mencapai sekitar Rp5 miliar, meliputi jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya. Namun, kondisi di lapangan belum layak untuk diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Nilai asetnya kurang lebih Rp5 miliar, tapi kami pertanyakan apakah aset yang akan diserahkan ini sudah sesuai kriteria. Dari hasil pantauan, masih banyak yang belum memenuhi standar,” kata Alfian dalam RDP DPRD Kotamobagu, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, pembangunan drainase di kawasan tersebut belum memenuhi unsur teknis, dan fasilitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) juga belum tersedia. Karena itu, PSU belum bisa diserahkan ke pemerintah daerah.
“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi dan sesuai ketentuan, kami pasti terima. Tidak lama, paling sebulan langsung bisa disahkan,” tambahnya.
Alfian menegaskan, penyerahan aset tidak boleh dipaksakan. Jika fasilitas yang diserahkan belum sesuai standar, maka pemeliharaannya akan menjadi beban APBD. ***








