GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah akan menghentikan penerimaan (rekrutmen) guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2021. Penerimaan guru hanya berlaku untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan pengalihan rekrutmen guru CPNS menjadi PPPK disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Hari Wibisana, pada jumpa pers secara daring, Selasa (29/12/2020). Menurut Bima, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta BKN yang berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi,” ujar Bima sebagaimana dilansir suara.com.
Baca juga: Tidak Hanya ASN, Aleg se-Gorontalo Diminta Swab Test Covid-19
Kebijakan rekrutmen guru PPPK diambil Pemerintah untuk mengatasi kekurangan guru yang terjadi setiap tahunnya. Menurut Bima, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Hal itu dikarenakan pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
“Kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” tutur Bima.
Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. Kalau PNS mendapatkan pensiun. Sementara PPPK tidak mendapatkan pensiun.
“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun,” ungkap Bima.(adm-02/gopos)