No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pendidikan Politik Harus Diberikan Secara Masif

Admin by Admin
Sabtu 7 September 2019
in Gorontalo, Politik
0
31
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pendidikan politik harus diberikan secara masif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis dan berkualitas. Salah satu bentuk pendidikan politik adalah pelaksanaan kampanye.

Demikian salah satu catatan penting yang mengemuka dalam pelaksanaan rapat evaluasi Pengawasan Pencalonan, Kampanye Pemilu Tahun 2019 dan Menyongsong Pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Sabtu-Ahad (7-8/9/2019).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Salahudin Pakaya,M.H, mengemukakan kampanye adalah bagian dari pelaksanaan pendidikan politik. Akan tetapi dalam pelaksanaan kampanye masih dijumpai beberapa permasalahan krusial. Antara lain, berkaitan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan jadwal kampanye.

“STTP masih dimaknai adalah izin, sehingga hal itu menjadikan pelaksanaan kampanye dilarang tanpa STTP. Sementara dalam regulasi menyebutkan tiga hari setelah penetapan, peserta Pemilu sudah bisa berkampanye,” ujar Salahudin Pakaya saat memberikan materi.

Oleh karena itu, Salahudin menekankan agar KPU dan Bawaslu lebih mempertajam dan memperkuat pada permasalahan tersebut. Termasuk pada larangan kampanye.

Baca Juga :  Flash News: Giliran Rumah Admin FX Family di Gorontalo Utara Diserbu Warga

“Ada tiga poin penting berkaitan larangan kampanye. Yaitu penggunaan fasilitas negara, intimidasi, serta pemberian uang dan materi lainnya,” ungkap mantan Ketua KPU Provinsi Gorontalo itu.

Baca juga: Wagub Hadiri Malam Keakraban Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Berkaitan dengan kampanye sebagai bagian pendidikan politik, Salahudin Pakaya menekankan agar kampanye di media perlu diperpanjang. Regulasi saat ini yang menetapkan hanya 14 hari dinilai kurang efektif dalam memberikan pendidikan politik bagi pemilih.

“Secara pribadi saya mengusulkan perlu ditambah sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan,” ujar kandidat Doktor Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar itu.

Sementara itu, pemateri lainnya Darwin Botituhe turut menyoroti masalah regulasi Pemilu. Terutama berkaitan adanya norma baru dalam pengaturan teknis. Akademisi Universitas Muhammadiyah Gorontalo itu mencontohkan ketentuan mengenai mantan terpidana.

“Dalam Undang-undang telah jelas mantan terpidana bisa mencalonkan asalkan mengumumkan ke publik. Akan tetapi dalam Peraturan KPU membatasi mantan terpidana korupsi. Nah ini yang menimbulkan disharmonisasi antara KPU dan Bawaslu,” tutur Darwin Botutihe.

Baca Juga :  Bupati Hamim dan Bawaslu Bahas Tahapan Pemilu

Baca juga: Wagub Hadiri Malam Keakraban Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo itu menekankan menyongsong Pilkada 2020, jangan ada norma baru yang membuat disharmonisasi antara KPU dan Bawaslu. Termasuk pengaturan yang lahir seirama dengan kejadian.

“Ada sebuah kesimpulan dalam pandangan kami yaitu perlu pengaturan secara hirarki, tepat waktunya dan sesuai dengank kebutuhan, sehingga terwujud ketaatan hukum dalam pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan asas Pemilu dan asas penyelenggara,” tutur Darwin Botutihe.

Sebelumnya, pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rauf Ali, mengatakan rapat evaluasi ini dilaksanakan dengan harapan menghasilkan informasi yang lebih detail. Terutama berkaitan dengan pengawasan pencalonan, kampanye pemilu 2019 serta Pilkada 2020.(hasan/gopos)

Baca juga: Meriahnya Dies Natalis TK-KB Damhil UNG

Tags: Bawaslu Provinsi Gorontalo
Previous Post

Wagub Hadiri Malam Keakraban Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Next Post

Festival Apangi Kota Gorontalo Siapkan 200 Ribu Kue Apangi

Related Posts

Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

UNG Buka Jalur Prestasi 2026, Kuliah Gratis untuk Siswa Berprestasi

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post

Festival Apangi Kota Gorontalo Siapkan 200 Ribu Kue Apangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perumda Air Minum Kota Gorontalo Klaim Pasokan Air Masih Surplus, Siap Layani Tambahan Pelanggan Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banggakan Gorontalo! Dua Atlet Padel Raih Juara 2 di Turnamen Bergengsi Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.