GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama DPRD Kota Kotamobagu mulai membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pembahasan awal ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan regulasi daerah yang terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat pembahasan dipimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu dan dihadiri unsur legislatif serta perwakilan Pemerintah Daerah. Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S.
Mokoginta, mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyampaikan bahwa terdapat 15 usulan Ranperda yang diajukan untuk Propemperda 2026.
“Usulan tersebut terdiri dari Ranperda inisiatif DPRD, revisi Perda yang telah ada, serta Ranperda baru untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Sahaya, Senin (26/1/2026).
Dari total usulan tersebut, pembahasan sementara mengerucut pada sekitar 10 Ranperda prioritas. Namun, hingga rapat berakhir, daftar final Ranperda belum ditetapkan karena masih memerlukan pembahasan lanjutan secara internal.
Pemkot Kotamobagu juga memberi perhatian pada Ranperda revisi, khususnya yang memuat sanksi pidana, agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan menjamin kepastian hukum di daerah. ***








