KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan hingga saat ini belum menerapkan pungutan retribusi kepada para pedagang yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan Paloko-Kinalang atau yang kini dikenal dengan sebutan SanPalk.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, Kamis (17/9/2026), menyusul proses penataan kawasan yang merupakan aset daerah, yakni eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow. Menurut Ariono, penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset oleh pelaku usaha berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ariono menjelaskan, sejak kawasan tersebut mulai dimanfaatkan, terdapat sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah. Selain itu, sebagian aktivitas usaha dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. “Atas dasar itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah pengaturan guna memastikan pengelolaan aset daerah tidak menyalahi aturan,” ujar Ariono.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemkot Kotamobagu membentuk Tim Penataan Kawasan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Tim ini bertugas melakukan telaah terhadap kondisi kawasan sekaligus merumuskan langkah dan kebijakan yang diperlukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hasil penataan kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha melalui kunjungan langsung, komunikasi secara personal, hingga rapat dan pertemuan bersama pedagang.
Ariono mengatakan, salah satu agenda sosialisasi telah dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah ketentuan terkait pemanfaatan kawasan, termasuk pengaturan penggunaan tenda dan ketentuan mengenai retribusi. “Salah satu agenda sosialisasi dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan berbagai hal terkait pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan retribusi,” jelasnya. Ia menegaskan, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari upaya menata dan mengelola aset daerah agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara tertib, terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***








