No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Pedagang SanPalk Belum Dikenakan Retribusi

Penataan kawasan Paloko-Kinalang dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Kamis 17 September 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan hingga saat ini belum menerapkan pungutan retribusi kepada para pedagang yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan Paloko-Kinalang atau yang kini dikenal dengan sebutan SanPalk.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, Kamis (17/9/2026), menyusul proses penataan kawasan yang merupakan aset daerah, yakni eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow. Menurut Ariono, penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset oleh pelaku usaha berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ariono menjelaskan, sejak kawasan tersebut mulai dimanfaatkan, terdapat sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah. Selain itu, sebagian aktivitas usaha dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. “Atas dasar itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah pengaturan guna memastikan pengelolaan aset daerah tidak menyalahi aturan,” ujar Ariono.

Baca Juga :  Wakili Wali Kota, Agung Adati Ajak Perkuat Ukhuwah Islamiyah pada Tabligh Akbar NU Kotamobagu

Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemkot Kotamobagu membentuk Tim Penataan Kawasan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Tim ini bertugas melakukan telaah terhadap kondisi kawasan sekaligus merumuskan langkah dan kebijakan yang diperlukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hasil penataan kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha melalui kunjungan langsung, komunikasi secara personal, hingga rapat dan pertemuan bersama pedagang.

Ariono mengatakan, salah satu agenda sosialisasi telah dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah ketentuan terkait pemanfaatan kawasan, termasuk pengaturan penggunaan tenda dan ketentuan mengenai retribusi. “Salah satu agenda sosialisasi dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan berbagai hal terkait pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan retribusi,” jelasnya. Ia menegaskan, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari upaya menata dan mengelola aset daerah agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara tertib, terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Baca Juga :  Posbakum Gratis untuk Warga Miskin, Sangadi dan Lurah Diminta Tak Menunda
Previous Post

Lomba Polisi Cilik dan PKS di Kotamobagu, Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Next Post

Oknum Mantri BRI Pohuwato Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Miliar

Related Posts

Kotamobagu

Kapolres Abdul Kholik Sambut Tim Puslitbang Polri, Bahas Efektivitas Penegakan Hukum

Selasa 6 Oktober 2026
Kotamobagu

Kotamobagu dan Filipina Jajaki Kerja Sama Pengolahan Serat Daun Nanas

Selasa 6 Oktober 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Kapolres Abdul Kholik: TNI Kuat, Polri Solid, Bersama Rakyat Jaga Indonesia

Senin 5 Oktober 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ikrar Dibacakan Ketua DPRD

Kamis 1 Oktober 2026
Kotamobagu

Deklarasi Damai Poopo–Upai, Weny Gaib: Persaudaraan Harus Terus Dijaga

Rabu 30 September 2026
Kotamobagu

Rawat Kesepakatan Damai, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Desa Poopo

Selasa 29 September 2026
Next Post

Oknum Mantri BRI Pohuwato Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • KKP dan Kemedagri Beri Masukan Ranpergub Pengelolaan Gurita Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pamen dan Pama Polda Gorontalo Dimutasi, Berikut Daftarnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang: Eks Kasatgas MBG Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Gorontalo Konsultasi Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.