KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait polemik penataan kawasan Paloko-Kinalang, termasuk pekerjaan pada median jalan dan penebangan sejumlah pohon di lokasi tersebut. Pemkot menegaskan, penataan kawasan telah melalui sejumlah tahapan teknis dan administratif sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, SE., mengatakan rencana penataan median Jalan Paloko-Kinalang telah disiapkan sejak 2025 dan kemudian dianggarkan melalui APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026. Sebelum pelaksanaan, pihaknya meminta kajian teknis dari sejumlah perangkat daerah sesuai bidang masing-masing, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan hingga BPKD.
“Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang kami rencanakan pada tahun 2025, dan ditata dalam APBD 2026. Sebelumnya kami juga mengajukan permohonan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pola tata ruangnya, DLH untuk tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Andalalinnya, serta BPKD terkait aset,” ujar Yani, Kamis (17/9/2026). Setelah dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP kemudian mengajukan permohonan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit sebagai bagian dari tahapan persiapan pekerjaan.
Polemik kemudian muncul menyusul penebangan sejumlah pohon di median jalan yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepala DLH Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014–2034, median Jalan Paloko-Kinalang tidak tergambarkan sebagai kawasan RTH.
“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam Pola Ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ±2.615 m2 dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ±1.739 m2. Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” jelas Erwin. Ia menambahkan, Pemkot Kotamobagu sebelumnya pernah mengusulkan agar median Jalan Paloko-Kinalang dimasukkan sebagai kawasan RTH dalam proses revisi RTRW. Namun, usulan tersebut belum diterima karena luasan yang diajukan dinilai belum memenuhi ketentuan luas minimal.
“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625% dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ungkap Erwin. Pemkot menyatakan penataan median Jalan Paloko-Kinalang tetap dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku serta hasil kajian teknis perangkat daerah terkait.***








