GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menertibkan sekaligus membongkar sejumlah bangunan usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang tata ruang di kawasan Jalan Nani Wartabone, Kompleks Bank BTN, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 331.1/Satpol PP/34/IV/2026.
Sejumlah bangunan semi permanen yang dibongkar antara lain usaha kuliner seperti Borneo Kopi, Ayam Cabe Hijau Om Nwa, dan Mie Ayam Jagoan. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya unsur Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.
Selain itu, aparat pengamanan dari TNI dan Polri juga dikerahkan guna memastikan proses penertiban berjalan aman dan kondusif.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan daerah, khususnya terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam pelaksanaannya, tidak terjadi perlawanan dari pemilik bangunan, Tomy Lamato. Namun, pihaknya menyatakan keberatan dan berencana berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Permasalahan lahan yang menjadi lokasi bangunan tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama. Lahan seluas 89 meter persegi itu merupakan sisa dari transaksi jual beli antara keluarga Tomy Lamato dengan pihak Bank BTN yang belum mencapai kesepakatan sejak tahun 2018.
Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, namun hingga kini belum ditemukan titik temu.
Pemkot menegaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan semata-mata untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban tata ruang kota, sekaligus memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Isno/gopos)








