No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional

Hasan by Hasan
Rabu 17 Februari 2021
in Kota Smart
0
PUTUSAN - Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha saat menerima Putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Rabu (17/2/2021)

PUTUSAN - Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha saat menerima Putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Rabu (17/2/2021)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi memenangkan gugatan kepemilikan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Hal itu ditandai dengan Pemkot Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan yang di ajukan oleh Sula Tangahu cs dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.

Sebelumnya telah terbit Putusan Mahkamah Agung dimana amar putusan tingkat kasasi yang di ajukan oleh pemerintah gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan oengadilan negeri gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.

Dengan demikian Pemkot Gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Ipilo.

Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, (17/2/21)

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Ungkap Kendala Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Bone

Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.

“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” Jelas Lia panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Lia menjelaskan proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah kota gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurutnya pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi gorontalo.

Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah kota gorontalo.

Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir daripada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.

Baca Juga :  10 Napi Korupsi Bebas Bersyarat Serentak

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan Pemkot Gorontalo untuk mempertahankan tersebut akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.

Dikatakan Lia penetapan Pemkot Gorontalo sebagai pemenang aset yang sah, mempunyai dasar karena Pemkot Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat dibadan Pertanahan Gorontalo.

“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah legiun veteran gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. namun karena Pemkot Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.

Selain itu kepada pihak penggugat, Lia dan Pemkot Gorontalo tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi.

“Jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini silahkan menghubungi kami di bagian hukum sekretariat daerah kota gorontalo,” tutupnya (Ari/Gopos)

Tags: Gedugn NasionalGorontaloKota GorontaloPemkot Gorontalo
Previous Post

Sekwan DPRD Kota Hadiri Musrenbang Kota Tengah

Next Post

Akhir Masa Jabatan Syarif Mbuinga Dilepas dengan Prosesi Adat Mopotolungo

Related Posts

Kota Smart

UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Walikota Gorontalo Adhan Dambea
Kota Smart

Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

Jumat 8 Mei 2026
Kota Smart

Pemkot Sidak 3 SPPG, 1 IPAL Dinyatakan Belum Layak

Senin 4 Mei 2026
Agung Datau
Kota Smart

Soal Polemik Air Bone Bolango, PDAM Kota: Sistem Kami Berbeda dan Berdiri Sendiri

Kamis 30 April 2026
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin penertiban PKL di jalan Nani Wartabone, kompleks Bank BTN, Rabu (8/4/2026).
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Tertibkan PKL di Kompleks BTN Nani Wartabone

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea: Demo di Gorontalo Hanya Ditunggangi Kepentingan Tertentu

Rabu 8 April 2026
Next Post
Syarif Mbuinga

Akhir Masa Jabatan Syarif Mbuinga Dilepas dengan Prosesi Adat Mopotolungo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.