No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Gorontalo Jadi Salah Satu Instansi Tercepat Kepatuhan LHKPN

Hasan by Hasan
Rabu 24 Februari 2021
in Kota Smart
0
LHKPN - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyerahkan dokumen LHKPN ke KPK RI beberapa waktu lalu. (Humas Pemkot Gorontalo)

LHKPN - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyerahkan dokumen LHKPN ke KPK RI beberapa waktu lalu. (Humas Pemkot Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menjadi salah satu instansi tercepat yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Meski batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021 mendatang, seluruh Wajib Lapor (WL) pada 21, Pemkot Gorontalo telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.

Hal tersebut terungkap saat KPK mengumumkan 21 instansi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (24/2/2021).

Dalam halaman itu KPK menginfomasikan pihaknya telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan tersebut.

“Alhamdulillah laporan LHKPN pemkot Gorontalo sudah lengkap. KPK sangat mengapresiasi pemkot Gorontalo yang sudah cepat melengkapi laporan tersebut sebelum waktu yang ditentukan,” kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

Marten menjelaskan hal tersebut merupakan komitmen Pemkot Gorontalo dalam langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dalam melaporkan kekayaannya.

Baca Juga :  Dari Gorontalo, PPP Deklarasi Sandiaga Uno Capres 2024

“Kemarin juga Pemerintah Kota Gorontalo berhasil mendapatan peringkat pertama terkait tata kelola pemerintahan atau Monitoring Control for Prevention (MCP) tahun 2020 dari tujuh area perubahan dari KPK, jadi menang kita sudah berkomitmen dan melakukan pencegahan korupsi,” ujarnya

Diketahui 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan LHKPN dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.

Berikut ini daftar 21 instansi i yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan LHKPN dari total 1.402 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, yaitu:

1. Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)
2. Pemkab Karo (334 WL)
3. Pemkot Gorontalo (213 WL)
4. Pemkab Boyolali (204 WL)
5. Pemkab Bombana (193 WL)
6. Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)
7. DPRD Kab Brebes (50 WL)
8. DPRD Kab Boyolali (45 WL)
9. Pemkab Sanggau (44 WL)
10. DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)
11. DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)
12. DPRD Kab Soppeng (30 WL)
13. DPRD Kab Alor (30 WL)
14. DPRD Kota Gorontalo (25 WL)
15. DPRD Kota Barru (25 WL)
16. DPRD Kota Prabumulih (25 WL)
17. DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)
18. DPRD Kab Nias Barat (20 WL)
19. PD Kab Pati (8 WL)
20. PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)
21. PT Cemani Toka (1 WL)

Baca Juga :  Tiga Tahun Pimpin Kota Gorontalo, Sinergitas Pasangan Matahari Terus Terawat

Untuk diketahui, U No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ari/gopos)

Tags: GorontaloLHKPNPemkot Gorontalo
Previous Post

Wali Kota Gorontalo Perjuangkan Dana Kelurahan Masuk APBD

Next Post

Santunan Ahli Waris Pasien Covid-19 Tahun 2021 Ditiadakan

Related Posts

Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Screenshot
Kota Smart

Rumah Buruh Harian di Ipilo Ludes Terbakar, Berkas Penting dan Seluruh Harta Benda Hangus

Sabtu 11 Juli 2026
Adhan Dambea saat melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan rumah Oma Hano.
Kota Smart

Lansia di Dembe I dapat Bantuan Rumah Layak Huni dari Adhan Dambea

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Ketua SMSI Kota Gorontalo: Polri Makin Profesional, Kepercayaan Publik Harus Terus Dijaga

Rabu 1 Juli 2026
Next Post
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Sri Nuryanti (mt/gopos)

Santunan Ahli Waris Pasien Covid-19 Tahun 2021 Ditiadakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.