GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, usai salat Jumat di Sekretariat Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Jumat (20/02/2026).
Dalam pembahasan, awalnya terdapat dua golongan besaran zakat fitrah yang diusulkan. Namun setelah mempertimbangkan fluktuasi harga beras di daerah, seluruh peserta rapat sepakat menetapkan satu golongan saja demi keseragaman dan kemudahan di lapangan.
Perhitungan zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga beras sebesar Rp16 ribu per kilogram. Dengan ketentuan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa, maka nominal yang ditetapkan adalah Rp40 ribu per orang.
Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur yang hadir, baik dari DPRD, Kementerian Agama, maupun pemerintah daerah.
“Besaran zakat fitrah ini sudah melalui kesepakatan bersama. Oleh karena itu, kami meminta agar dapat segera disampaikan kepada masyarakat, khususnya para camat, untuk diteruskan melalui kegiatan safari Ramadan maupun sosialisasi di desa-desa,” ujar Iskandar.
Iskandar mengungkapkan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada sesama.
Penetapan besaran zakat fitrah ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kabupaten Pohuwato berjalan tertib, lancar, dan penuh khidmat.
“Masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan dan waktu pengumpulan yang telah ditetapkan, agar penyalurannya kepada mustahik dapat berjalan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri,” tutup Iskandar.(Yusuf/Gopos)








