No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Pohuwato Seriusi Kasus BST di Popayato Timur

Hasan by Hasan
Sabtu 15 Januari 2022
in Pohuwato
0
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga

Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menyeriusi persoalan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Pohuwato. Saat ini instansi terkait telah diturunkan untuk menangani permasalahan tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arman Mohamad, mengemukakan Bupati Pohuwato sudah meminta dilakukan kajian tentang syarat dan prosedur pemberhentian Kepala Desa. Baik berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Untuk pemberhentian kepala desa harus melalui prosedur. Dimulai dari tahapan rapat pleno dan usulan BPD. Usulan BPD sudah ada itulah yang akan dikaji oleh Pemda, apakah usulan memenuhi unsur sebagaimana regulasi di atas. Jadi bukannya pak Bupati diam, tapi prosesnya sedang berlangsung,” jelas Arman yang juga menjabat Plt Kadis Kominfo Pohuwato, Jumat (14/01/2022)

Ia menyebutkan, adapun pemberhentian kepala Desa tersebut dilakukan apabila berakhir masa jabatan. Kemudian tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

“Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa, ataupun diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan,” terang Arman

Arman mengatakan keluhan masyarakat saat ini tetap menjadi perhatian Bupati. untuk itu semua pihak tetap bersabar dan taat asas perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Intervensi Stunting di Bone Bolango, Tim Penggerak PKK Serahkan Makanan Tambahan Bagi Anak

“Harapan masyarakat tetap menjadi perhatian pak Bupati, namun kita tetap taat asas dan aturan perundang-undangan. Jangan sampai memberhentikan Kepala Desa tidak sesuai prosedur, ini akan berpeluang gugatan di PTUN,” kata Arman

Di sisi lain Tim Kerja Bupati (TKB) Pohuwato, Amank Murad, mengungkapkan permasalahan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang ada di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Sudah merupakan kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau untuk dugaan penyalahgunaan BST sudah di tingkatan APH, dan itu sudah di berikan kepercayaan dengan menghargai proses hukum, dengan harus mengedepankan Equality before the law (Persamaan di depan hukum),” ungkap Amank kepda Gopos.id. Sabtu (15/01/2022)

Amank mengatakan, proses BST sementara berlangsung. Bupati Pohuwato tidak hanya diam berpangku tangan. Sampai hari ini komitmen Bupati Pohuwato bagaimana bisa peduli, dan lebih meningkatkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Pohuwato sendiri.

“Bupati tetap peduli apa yang menjadi keluhan permasalahan masyarakat Pohuwato, tetapi beliau (Bupati) tidak ingin dalam hal untuk mengambil suatu keputusan di benturkan dengan persoalan regulasi,” kata Amank

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini inspektorat daerah sudah menindaklanjutinya untuk Join investasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengingat dana BST bersumber APBN bukan dari APBD. Sehingga segala bentuk administrasi dan kebutuhan lainya, itu harus ditingkatan pusat dalam hal ini kementerian sosial.

Baca Juga :  Heboh Kabar Percobaan Penculikan Siswa SD di Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo

Apalagi, saat ini pihak kepolisian sementara menunggu kaitan data yang ada di kementerian sosial, dalam rangka memenuhi apa yang menjadi unsur pidana dari dugaan yang di maksud.

“Pihak inspektorat sudah menindaklanjuti itu, untuk menjalankan tugas dan fungsi apa yang menjadi kewenangan, mereka sudah melakukan konsultasi dengan BPKP. Bahkan pihak Polres Pohuwato pun sudah mengekspos ke pihak BPKP, dan sudah di tindaklanjuti ke pihak kementerian, pihak kepolisian kurang menunggu proses itu. Selama proses itu berlangsung maka kita harus menghargai proses tersebut,” tutur Amank

Untuk itu, apabila ada tuntutan lainya kepada pemerintahan dalam hal ini Bupati Pohuwato, untuk melakukan pencopotan sementara terhadap oknum yang di maksud itu tidak bisa juga.

“Karena dalam hal pencopotan kepala desa itu, harus ada mekanisme dan regulasi yang mengatur, sebagaimana diatur dalam undang-undang Desa, Itu ada ketentuan-ketentuan jelas. Harus ada mekanismenya pelaksanaan tersebut, harus di lakukan pleno di tingkatan desa yang di hadiri oleh semua unsur, baik BPD dan tokoh-tokoh masyarakat itu sendiri. Nah proses itu belum berlangsung, lantas Bupati Pohuwato diminta untuk mencopot itu kan tidak bisa,” tutup Amank (Yusuf/gopos)

Tags: BSTGorontaloPohuwatoPopayato Timur
Previous Post

Soal NFT, Kominfo Sarankan Masyarakat Hanya Beli dari Pedagang yang Kantongi Izin Bappebti

Next Post

Edugeowisata Bone Bolango, Suguhkan Situs Kerangka Manusia hingga Wisata Lautan Terangkat

Related Posts

Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, saat memimpin apel kerja Korpri berlangsung di halaman kantor Bupati Pohuwato, Senin (18/05/2026) (Rajak Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Bupati Pohuwato Dorong Penguatan Literasi di Hari Perpustakaan Nasional

Senin 18 Mei 2026
Pemkab dan DPRD Pohuwato kunjungi pembanguna bendungan penggali sedimen di PGM, Minggu (17/05/2026) (Istimewa)
Pohuwato

Pemkab dan DPRD Pohuwato Tinjau Pembangunan Bendungan Pengendali Sedimentasi di PGM

Senin 18 Mei 2026
Dinas Perindakop Pohuwato turun langsung memantau harga BBM di Pom mini, Selasa (12/05/2026) (Iwan Karim Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

Selasa 12 Mei 2026
Pohuwato

Inspektorat Pohuwato Bakal Audit Proyek Kandang Ayam Desa Karya Baru yang Terbengkalai

Jumat 8 Mei 2026
Pemkab Pohuwato menerima dua penghargaan momen Hardiknas 2026, (Iwan Karim Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Dinas Pendidikan Pohuwato Borong Penghargaan pada Hardiknas 2026

Senin 4 Mei 2026
Pemkab Pohuwato luncurkan empat program strategis pendidikan, (Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Luncurkan Empat Program Strategis Pendidikan

Selasa 28 April 2026
Next Post

Edugeowisata Bone Bolango, Suguhkan Situs Kerangka Manusia hingga Wisata Lautan Terangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.