GOPOS.ID, JEMBER – Kabupaten Jember membuka ruang keringanan bagi pelaku usaha melalui kebijakan baru yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Jember pada Jumat (17/7/2026).
Kebijakan tersebut berupa penghapusan sanksi administratif denda pajak bagi wajib pajak yang telah memiliki izin usaha resmi.
Pengumuman itu disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait saat kegiatan Pro Gus’e di SMPN 1 Jember.
“Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya,” tegas Gus Fawait saat menjelaskan kebijakan tersebut.
Ia menekankan kewajiban membayar pokok pajak tetap berlaku. Relaksasi hanya diberikan pada sanksi administratif agar pelaku usaha lebih tertib memenuhi kewajibannya.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pertambangan Galian C. Saat ini perusahaan yang mengantongi izin resmi di Jember disebut masih sangat terbatas.
Menurut data pemerintah, jumlah perusahaan Galian C yang berizin tidak lebih dari 10 perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
“Kami akan membuka daftar perusahaan yang legal berdasarkan data resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujar Gus Fawait.
Publikasi daftar tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dan media memverifikasi legalitas aktivitas pertambangan yang beroperasi di lapangan.
Pemkab Jember juga mengajak seluruh elemen berkolaborasi mengawasi maraknya praktik penambangan tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah lokasi.
“Kami membutuhkan dukungan Forkopimda, media, dan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal,” kata Gus Fawait.
Laporan masyarakat nantinya diteruskan secara berjenjang ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat sebagai dasar penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.(kur)








