GOPOS.ID, KWANDANG – Tak menunggu lama, menindaklanjuti temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Pemkab (Gorut) mulai mengambil langkah strategis. Langkah tersebut dimulai dengan digelarnya rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk menyelesaikan hasil temuan dari BPK-RI pihak-pihak terkait harus kerja lebih giat lagi. Terutama bagi mereka OPD yang berkaitan dengan PAD. Kita diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini,” kata Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu usai memimpin rapat.
Menurutnya, ada 134 rekomendasi temuan harus dibuat matriks oleh pihak Inspektorat. Sehingga dari matriks tersebut bisa lihat kebutuhan penyusunan regulasi. Apakah itu SK Bupati, Peraturan Bupati kemudian juga kajian-kajian tentang sumber-sumber pendapatan asli daerah di Gorontalo Utara.
Badan Keuangan dan Bagian Hukum untuk segera menyiapkan regulasi yang terkait dengan efektivitas atau peningkatan PAD di Gorontalo Utara. berkaitan dengan batas waktu, harus benar-benar di manfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Yang jelas temuan terkait PAD ini hanya untuk OPD penghasil PAD. Diantaranya dinas kesehatan, dinas perhubungan, dinas pariwisata, perikanan, pertanian tidak semua OPD yang ada di Gorut,” terangnya. (isno/gopos)