GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terus memperkuat tata kelola iuran jaminan kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Program Penerima Upah (PPU) Triwulan III Tahun 2025, yang berlangsung di Ballroom Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan kesesuaian data antara Pemda, BPJS Kesehatan, dan KPPN. Selain itu, upaya ini juga untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Pemkab Gorontalo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa rekonsiliasi ini bukan sekadar penyesuaian data, tetapi juga bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak kesehatan pegawai.
“Rekonsiliasi ini memastikan iuran dan kepesertaan ASN berjalan tertib, serta hak-hak kesehatan mereka terlindungi secara optimal,” ujar Sugondo.
Ia juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas kerja sama yang terjalin selama ini, serta mendorong seluruh OPD agar lebih disiplin dalam pelaporan dan penyetoran iuran wajib.
Sugondo menekankan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menciptakan sistem jaminan kesehatan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, pimpinan OPD, serta pejabat pengelola keuangan daerah. Dalam sesi diskusi, peserta membahas berbagai kendala teknis dan administratif yang dihadapi, guna memperkuat akurasi data dan kelancaran layanan kesehatan bagi ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo. (Rama/Gopos)








