GOPOS.ID, GORONTALO – Buntuk panjang permasalahan antara Bank Sulutgo (BSG) dan Pemerintah Kota Gorontalo terus berlanjut. Setelah aksi demonstrasi yang berlangsung Kamis (13/11/2025) pagi tadi yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan mengajak ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo mendatangi Kantor Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo.
Kali ini, Pemerintah Kota Gorontalo melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan perdata melawan hukum terhadap BSG. Gugatan yang dimasukkan pada Kamis (13/11/2025) tersebut teregister dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2025/PN Gto dengan perbuatan melawan hukum,
Tuntutannya bahwa hak guna pakai (HGU) fasilitas pemerintah Kota Gorontalo dinilai tidak sesuai. Banyak kekeliruan dari penggunaan HGU tersebut. Mulai dari perjanjian yang tidak sesuai serta durasi waktu penggunaan yang dinilai melanggar.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Bahtin Tomayahu yang dikonfirmasi gopos.id mengatakan karena terjadi beberapa malladministrasi dalam pelaksanaan HGU, sehingga Pemerintah Kota melakukan gugatan melawan hukum terhadap BSG.

“Dalam perjanjian HGU itu harusnya di tanda tangani pada tahun 2003. Ternyata mereka melakukan penandatanganan pada tahun 2007. Artinya ini sudah melanggar. Kedua HGU pertama berdurasi 20 tahun. Artinya di perjanjian berikutnya hanya 20 tahun juga. Ini malah sudah 30 tahun. Pemerintah Kota Gorontalo menilai ini sudah melanggar dan tidak sesaui, sehingga kita melayangkan gugatan ini,” kata Bahtin.
Menurut pihaknya BSG sudah merugikan pemerintah Kota Gorontalo karena menggunakan fasilitas yang tidak diperuntukkan untuk mereka.
“Sehingga kalau dinilai kerugian pemerintah Kota Gorontalo sejak penggunaan HGU pada tahun 2003 yang tidak sesuai administrasinya itu sudah Rp 6,6 miliar. Kita meminta agar BSG mengosongkan fasilitas milik pemerintah Kota Gorontalo itu,” tegas Bahtin.








