GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa proses pengangkatan calon Kepala Dinas Perikanan maupun pejabat lainnya telah dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemkab Bone Bolango, Dian Susilo, menanggapi dinamika publik yang berkembang terkait proses pengisian jabatan tersebut.
Menurut Dian, seluruh tahapan dalam proses pengangkatan pejabat telah dijalankan dengan berpedoman pada sistem merit, yaitu mekanisme yang mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja calon pejabat. Ia menegaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan struktural merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Bone Bolango.
“Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Prinsip merit menjadi dasar utama dalam menentukan pejabat yang layak menduduki jabatan Kepala Dinas Perikanan,”ujar Dian Susilo dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, tahapan yang telah dilalui mencakup penilaian administratif dan rekam jejak calon pejabat, serta penerbitan Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk validasi terhadap kelayakan pengangkatan. Dengan demikian, keputusan yang diambil telah melalui proses verifikasi dan penilaian objektif sesuai dengan standar kepegawaian nasional.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah menghargai perhatian dan aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), serta komunitas nelayan dan pembudidaya ikan di Bone Bolango.
“Masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik,”tegasnya.
Ia menekankan bahwa Pemkab Bone Bolango berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap proses pengisian jabatan. Pemerintah daerah memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan aturan dan pertimbangan objektif, tanpa intervensi yang dapat mengganggu prinsip keadilan dalam birokrasi.
“Kami memastikan proses pengangkatan pejabat dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian,”tekannya.
Pihaknya pun berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga suasana yang kondusif serta memberikan kepercayaan kepada mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, demi terciptanya birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Indra/Gopos)








