No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pembayaran THR: Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 29 Maret 2023
in Nasional
0
Pembayaran THR: Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Ilustrasi THR. (Shutterstok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.

“Seperti kita ketahui, dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari biasanya, belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara virtual, Selasa (28/3/2023) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id).

Ia menuturkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau butuh, hal ini secara tegas telah diatur dalam peraturan pemerintah no 36 tahun 2021 tentang pengupahan, di pasal 8 dan 9. Lalu diatur juga dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja.

Baca Juga :  Konten YouTube yang Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Berikut Syaratnya

“Saya minta kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Menaker.

THR keagamaan sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.

“Besarnya THR atau buruh yang kita telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” kata Menaker Ida.

Baca Juga :  Eits... Bukan Hanya Kab. Gorontalo yang THR Cair Hari Ini, Bonebol Juga Lho

Selain itu, menurutnya sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan. “Dalam permenaker no 6 tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja bersama telah mengatur besaran THR yang lebih dari itu, maka THR yang diberikan sesuai dengan kebiasaan tersebut,” sebutnya.

“Surat edaran ini saya sampaikan kepada para gubernur agar melakukan beberapa langkah-langkah, diantaranya mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR sesuai dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Menaker Ida.

Kemnaker juga mengimbau para perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo, dan membentuk pos komando satuan tugas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota untuk diintegrasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: ASNPerusahaanPNSTHR
Previous Post

Sejumlah Perwira Polda Gorontalo Dimutasi, Kabid Humas Hingga Kapolres Masuk Daftar

Next Post

Pemkot Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu Perjiwa

Related Posts

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
Next Post
Pemkot Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu Perjiwa

Pemkot Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu Perjiwa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.