No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelanggaran Berat, Dua Siswa SPN Gorontalo Dikeluarkan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 13 Desember 2021
in Gorontalo
0
Upacara pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo Senin, (13/12/2021). (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Upacara pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo Senin, (13/12/2021). (Foto: Humas Polda Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Akibat melakukan pelanggaran berat, dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo terpaksa dikeluarkan.

Kedua siswa tersebut ialah Acmad Ainol Yaqin Suratno dan Yosusa Yoko Sulalahi yang dikeluarkan atau di-drop out karena terlibat berat dari aspek mental kepribadian. Hal tersebut terungkap saat pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo Senin, (13/12/2021).

Ka SPN, Kombes Pol. Agus Widodo mengungkapkan pemberhentian siswa dari Pendidikan Bintara Polri ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo No. KEP/297/XII/2021 dan No. KEP/298/XII/2021, tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberhentian Siswa dari Pendidikan Bintara POLRI.

“Kita merasa berat untuk mengeluarkan dua siswa Diktukba (Pendidikan Pembentukan Bintara) ini menjadi eks siswa, karena ada sesuatu yang dilanggar,” ungkapnya.

Lanjutnya, yang dilanggar tersebut tercantum dalam Perdupsis dan tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 serta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri mencantumkan bahwa peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana / pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat incraht terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polri-TNI Perkuat Sinergi Menjelang Pilkada Tiga Daerah di Gorontalo

Baca Juga : Sebanyak 11 Pasangan Non-Muhrim Terjaring Razia, Ada Yang Mengaku Nikah Siri

“Jadi kepada masyarakat agar diketahui untuk menjadi polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar, baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa yaitu Perdupsi maupun Skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa,” katanya.

“Sebelum mengeluarkan siswa kita melakukan beberapa tahapan dan sudah melalui mekanisme yakni sidang sekolah,” imbuhnya.

Agus menuturkan, para pengasuh menilai yang bersangkutan dari proses dan meminta timbang saran dari pengasuh dan seluruh pejabat di SPN dari hasil sidang sekolah tersebut direkomendasikan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan.

Baca Juga :  Hand Sanitizer Buatan Mahasiswa UNG Dibagikan ke Masyarakat

Baca Juga : Polda Gorontalo Pastikan Owner FX Family, AY, Telah Diamankan Polisi

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri itu belum menjamin yang bersangkutan menjadi Personel Polri.

“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu berlaku sejak rekruitmen hingga masa pendidikan pembentukan, seandainya ada siswa yang melakukan pelanggaran berat baik sebelum atau pada saat pendidikan maka kepada yang bersangkutan dapat dikeluarkan,” katanya.

“Bukan menjadi jaminan bagi para siswa Diktukba Polri lolos menjadi anggota Polri, semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” pungkas Wahyu. (Putra/Gopos)

 

Tags: Polda GorontaloSiswa SPNSPN Polda
Previous Post

Dinkes Gorontalo Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Terus Diprioritaskan

Next Post

Sempat Diulang, Hasil Undian Liga Champions: PSG Vs Real Madrid, Atletico Vs Man United

Related Posts

Gorontalo

43 Dosen UNG Ikuti Bimtek Serdos, Dibekali Cara Susun Portofolio Berkualitas

Kamis 23 Juli 2026
Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Liga Champions

Sempat Diulang, Hasil Undian Liga Champions: PSG Vs Real Madrid, Atletico Vs Man United

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.