No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan, Hukuman Ini Menanti

redaksi by redaksi
Senin 14 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Hukuman berupa denda dan penutupan sementara dianggap mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal ini akan mampu mencegah timbulnya klaster-klaster baru penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Denda dari Rp50 hingga Rp100 juta dan penutupan tempat usaha bisa membuat efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar,” ujar Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat dalam diskusi bertajuk “Operasi Yustisi Dorong pemulihan Kesehatan dan Percepatan kebangkitan Ekonomi” di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta, Senin (14/9/2020), Senin (14/9/2020).

Baca Juga :  Rahmijati: Langkah Strategis Harus Dilakukan Cegah Penyebaran Covid-19

Di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi, kedua ancaman hukuman tersebut membuat pelaku usaha dikatakan Erik akan mematuhi setiap protokol kesehatan yang ada.

Oleh karena itu, pemerintah harus mampu menyebarkan informasi tersebut kepada para pelaku usaha dari berbagai bidang.

“Mulai dari sekarang diumumkan saja, supaya pelaku usaha juga mengetahui apa konsekuensinya jika tidak mentaati protokol kesehatan,” imbuhnya.

Semenjak tatanan adaptasi kebiasaan baru, lanjut Erik, mayoritas pelaku usaha mewajibkan para karyawannya menerapkan protokol kesehatan dalam lingkungan kerjanya masing-masing.

Tujuannya, mencegah penyebaran Covid-19 yang rawan muncul pada klaster perkantoran atau lingkungan kerja pelaku usaha.

Baca Juga :  Kepatuhan New Normal Sudah Ada Sejak Dulu

Artinya, para pelaku usaha sudah menyadari betapa pentingnya partisipasinya dalam memutus mata rantai virus.

Selain itu juga mendukung sepenuhnya setiap kebijakan pemerintah dalam rangka melakukan penanganan virus tersebut di berbagai wilayah.

“Sudah kita terapkan disemua sektor usaha dan bidang kita, meskipun ada cost yang harus dikeluarkan dunia usaha,” tuturnya.

Dialog di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/TRI/VR/TR). (infopublik.id)

Tags: covid 19KPCPENMedia fmb9PolriSanksi Pelanggar Prokes
Previous Post

KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020

Next Post

Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Siap-siap Menyapu Jalan

Related Posts

Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa 30 Juni 2026
Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Health Fun Run

Senin 29 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Nasional

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat 19 Juni 2026
Next Post

Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Siap-siap Menyapu Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.