GOPOS.ID, MARISA – Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terekam CCTV di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, YT, terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun. Ia dijerat dugaan pelanggaran Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap pelaku merupakan residivis dalam dua kasus sebelumnya, yakni penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan pencabulan pada tahun 2023 di Kabupaten Boalemo.
“Ini sudah kali ketiga YT melakukan tindak pidana yang mengarah pada kekerasan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya,” ujar AKBP Busroni, Jumat (20/06/2025) di Mapolres Pohuwato, dalam Conference Pers.
AKBP Busroni menyampaikan pelaku awalnya berniat mencuri uang dari bagasi motor di rumah korban. Namun saat melihat korban yang sedang tertidur melalui celah pintu kamar, pelaku timbul niat jahat untuk melakukan pencabulan.
“YT mengambil sebilah gunting dari dapur dan menggunakannya untuk mencongkel brendel pintu kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan lampu kamar, membuka celana, dan mencoba memperkosa korban yang sedang tidur,” ungkap AKBP Busroni
Saat menjalankan aksinya korban terbangun saat pelaku mulai menarik celananya, sehingga korban berteriak histeris. Pelaku sempat menutup mulut korban dan menamparnya sebanyak tiga kali, tetapi korban tidak diam akhirnya pelaku melarikan diri.
“Aksi pelaku ini terekam CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban. Barang bukti yang kami amankan antara lain satu buah gunting warna pink, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dan daster milik korban,” jelas Busroni.
AKBP Busroni menjelaskan pasca kejadian pelaku sempat melarikan diri, namun berkat viralnya kasus ini di media sosial, keluarga pelaku akhirnya menyerahkannya ke Polres Boalemo. Petugas dari Polres Pohuwato kemudian menjemput pelaku untuk diproses secara hukum.
“Saat ini sudah lima orang saksi kami periksa. Pelaku juga sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berlangsung. Target kami, pemberkasan kasus ini rampung dalam 20 hari kedepan, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Busroni.(Yusuf/gopos)