No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Pembunuhan di Salon Santi Terancam Penjara 15 Tahun

Admin by Admin
Kamis 3 Oktober 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
854
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib dialami OT alias Oyong, warga Desa Bondawuna, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Tak hanya kehilangan sang istri, Rosita Hulalata alias Ita, pria berusia 32 tahun itu juga terancam pidana penjara selam 15 tahun.

Ancaman itu datang setelah Polisi menjerat Oyong dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan. Jeratan hukum itu disematkan setelah Oyong diketahui merupakan pelaku pembunuhan terhadap Ita di Salon Sinta, Jl. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Rabu (2/10/2019) malam pukul 22.00 WITA.

Baca Juga :  PB HPMIG Minta Kaban Kesbang Provinsi di Ganti

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK,M.Si mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku apakah kejadian tersebut direncanakan atau tidak. Sebab diketahui pelaku yang tidak lain suaminya itu datang ke salon hanya mengecek dan menasehati korban.

“Kita akan dalami, apakah dia (pelaku) merancangkan dari awal. Karena menurut pengakuannya dia datang hanya untuk menasehati korban untuk pulang, tapi yang yang bersangkutan tidak mau,” jelas  Robin Lumban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Salon Santi, Kota Utara, Diperiksa Intensif

Kapolres Gorontalo Kota menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Breaking News: Sebuah Toko di Kota Gorontalo Dilalap Api

“Pelaku kita kenakan dengan pasal 338, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.(Isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloPembunuhanPolres Gorontalo KotaSalon Santi Kota Utara
Previous Post

Pelaku Pembunuhan di Salon Santi, Kota Utara, Diperiksa Intensif

Next Post

Nelson Instruksi Pemerintah Kecamatan Seriusi Penyakit Masyarakat

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Nelson Instruksi Pemerintah Kecamatan Seriusi Penyakit Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.