No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pejabat Gorut yang Keluar Daerah, Siap-siap Dirumahkan

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 16 Maret 2020
in Gorontalo Utara, Headline
0
190
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengeluarkan larangan bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat untuk keluar daerah. Bagi ASN, dan pejabat yang sudah terlanjur berangkat ke luar daerah, maka siap-siap “Dirumahkan” setelah kembali pulang ke Gorut.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin.

“Jadi pejabat yang terlanjur berada di luar daerah kembalinya ke daerah akan dirumahkan. Artinya pejabat yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apapun pada saat jam kantor. Ini merupakan langkah untuk mengantisipasi wabah virus corona,” kata Ridwan, di ruang kerjanya, Senin (16/3/2020).

Ia mengatakan, pejabat tersebut akan diperintahkan berada di rumah selama 14 hari. Dalam rentang waktu tersebut, pejabat yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pihak medis, hingga menunggu batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Tiba di Gorontalo, 70 Jemaah Umrah Dipastikan Bebas Virus Corona

“Jadi pejabat itu aktivitas di rumah melakukan pembersihan diri terlebih dahulu selama masa waktu yang ditentukan. Selain itu dia juga harus melakukan pemeriksaan kepada medis,” jelas ridwan.

Menurut Ridwan, isu corona saat ini sudah cukup masuk pandemi. Penyebarannya cukup massif. Seperti misalnya DKI Jakarta dan Pulau Jawa beberapa tempat lainnya.

Terkait dengan itu, kata Ridwan, maka derah-daerah, termasuk Gorontalo, perlu melakukan tindakan preventif secepat dan sedini mungkin. Yang harus dilakukan tentunya banyak hal, apakah itu menyangkut program kegiatan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau menyangkut bagaimana mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus corona.

Baca Juga :  Sekda Gorut Cek Penerapan Protkes dan Bagi Masker di Pantai Minanga

“Di beberapa tempat misalnya Sulawesi Utara ada beberapa Bupati yang sudah melakukan pembatasan terhadap ASN yang melakukan perjalanan dinas dan beberapa daerah lain. Di Gorontalo sendiri seperti Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya.

“Selaku Sekretaris Daerah yang memiliki kewenangan, maka kami putuskan sejak berkembangnya penyebaran virus secara masif di beberapa daerah, maka tidak ada perjalanan dinas keluar daerah,” tegasnya.(isno/gopos)

Tags: Pemkab GorutRidwan YasinSekda GorutVirus Corona
Previous Post

Besok, Pemprov-Pemda Kabupaten/Kota di Gorontalo Duduk Bersama Bahas Corona

Next Post

Pemkab Gorut Bentuk Tim Gugus Tugas Penanganan Corona

Related Posts

Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Gorontalo Utara

Momentum Hari Polwan, Kapolres Tekankan Peran Strategis Polwan dalam Pelayanan Masyarakat

Selasa 1 September 2026
Gorontalo Utara

Hadapi Kemarau, Kapolres Minta Warga Hemat Air dan Cegah Karhutla

Senin 31 Agustus 2026
Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 selama 2026 dengan menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Headline

Satu Lagi Bupati Ditangkap KPK, Kali Ini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Rabu 29 Juli 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Next Post

Pemkab Gorut Bentuk Tim Gugus Tugas Penanganan Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.