No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pejabat dan Pegawai Pemprov Gorontalo Bekerja dari Rumah hingga 21 April

Hasan by Hasan
Selasa 31 Maret 2020
in Gorontalo, Gorontalo Hebat
0
537
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan lebih lengang dari biasanya. Hal itu seiring diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Gorontalo hingga 21 April 2020.

Bila sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku bagi staf dan pegawai honorer, maka mulai 1 April 2020 berlaku untuk para ASN. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/III/682/2020, bahwa semua pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggalnya.

“Ada pengecualian dengan tenaga administrasi dan keuangan. Mereka bisa sewaktu-waktu dipangil ke kantor untuk menyelesaikan tugasnya. Misalnya proses tagihan gaji dan tunjangan serta administrasi penting lainnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinojo.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Gebrek Pabrik Cap Tikus

Pengawasan dan penilaian kinerja pegawai yang bekerja dari rumah diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing. Setiap pegawai wajib mengisi absensi secara daring dan melaporkan kegiatan hariannya melalui menu Laporan Aktivitas Harian (LAH) pada Sistem Pengukuran Prestasi Kerja (Siransija).

Poin penting lain dalam surat edaran tersebut, setiap ASN dilarang untuk pulang kampung atau mudik selama masa siaga darurat bencana nonalam. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin. Kemudian sanksi pemberhentian bagi pegawai tidak tetap atau guru tidak tetap (PTT atau GTT).

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Ajak Warga Berkebun

“Jadi edaran ini selain mengatur bekerja dari rumah, juga mengatur pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN. Jadi mohon setiap pimpinan OPD mengawasi dan mengevaluasi setiap pegawainya,” imbuh Zukri.

Kebijakan bekerja dari rumah tidak berlaku bagi instansi teknis seperti Dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan dan RSUD Ainun Habibie, UPTD Badan/Dinas yang melakukan pelayanan langsung pada masyarakat serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.(adv-02/gopos)

Tags: ASNPejabat PemprovProvinsi Gorontalo
Previous Post

Rusli Habibie Setuju Penundaan Pilkada Serentak

Next Post

Kuliah Online UNG Diperpanjang Hingga 19 April

Related Posts

Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Kabupaten Pohuwato, dilanda longsor pada Rabu (12/8/2026) sore.
Gorontalo

PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

Kamis 13 Agustus 2026
Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Kuliah Online UNG Diperpanjang Hingga 19 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.