GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo ditangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 13,6 gram. Saat ini, oknum PNS berinisial RM tersebut sementara ditahan Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gorontalo Kota, Selasa (31/12/2019).
Penangkapan terhadap RM dilakukan di pelabuhan penyeberangan feri, Kelurahan Leato, Kota Gorontalo, Sabtu (28/12/2019). Penangkapan bermula ketika anggota tim terpadu Operasi Lilin 2019, mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba dari wilayah Sulawesi Tengah. Paket itu dibawa oleh seseorang yang menumpangi kapal feri rute Pagimana (Sulteng)—Gorontalo. Berbekal informasi itu, anggota tim terpadu mendatangi kapal dan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gorontalo, dan awak kapal.
“Petugas menemukan ada barang mencurigakan berupa sebuah kardus berwarna coklat. Petugas lalu meminta agar barang tersebut tak diturunkan,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro A.P,S.I.K.,M.T
Setelah beberapa saat menunggu, RM lalu datang mengambil barang tersebut. Saat akan membawa turun, RM langsung dicegat petugas. Selanjutnya bersama barang bukti, RM digelandang ke Sat Resnarkoba Polda Gorontalo.
“Saat kardus diperiksa di dalamnya terdapat empat buah bata, sepotong celana jeans serta barang bukti narkoba dua paket. Di dalam dua paket itu berisi pula paket-paket kecil narkoba. Satu paket berisi 12 paket, dan satunya lagi berisi 17 paket. Berat keseluruhannya setelah dilakukan penimbangan yakni 13,6 gram,” kata Desmont Harjendro.
Saat ini satreskrim Polres Gorontalo masih mendalami kasus penangkapan narkoba tersebut. Narkoba yang dibawa RM merupakan paket narkoba siap edar. Ditengarai, paket narkoba itu akan diedar pada malam pergantian tahun baru 2020.(muhajir/gopos)