GOPOS.ID, GORONTALO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gorontalo Utara, MAR, yang dituduh melakukan pelecehan siswi SMK angkat bicara. Alumni Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan MAR menuduh balik bahwa sang siswi memfitnah dirinya.
Tuduhan balik tersebut dilakukan MAR tidak hanya disampaikan melalui pernyataan pribadi. Ia datang bersama mantan kuasa hukum pelapor, Darmawulan Makmur, serta dua saksi berinisial JPS (18) dan Y (36) untuk membeberkan ihwal perkara yang dialaminya.
“Kasus yang beredar itu tidak benar. Tidak ada pemerkosaan, apalagi yang melibatkan lebih dari dua orang seperti yang diberitakan,” tegas MAR memberikan keterangan di hadapan wartawan yang bertempat di kafe 11.12 Kota Gorontalo, Kamis (13/11/2025).
MAR mengakui bila dirinya telah menjalin hubungan pertemanan cukup lama dengan sang siswi. Bahkan pihak keluarga telah merencanakan pernikahan. Itikad baik tersebut diwujudkan dengan pemberian uang mahar senilai Rp100 juta.
“Musyawarah keluarga itu dilakukan pada 9 Mei 2025,” ungkap MAR.
Tidak hanya pemberian uang mahar, MAR ikut memberikan bantuan modal usaha kepada keluarga sang siswi sebagai bentuk keseriusan untuk menjalin ikatan keluarga.
Di tengah penantian waktu pernikahan, pada 23 Mei 2025, MAR mendapati kabar bila sang siswi berada di sebuah hotel di Kota Gorontalo. MAR dan keluarga dibuat kecewa bercampur kesal. Mereka lalu melakukan pertemuan kembali dengan pihak keluarga perempuan untuk membatalkan rencana pernikahan.
Lebih lanjut MAR mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan sang siswi melibatkan dua orang pria lain. Baginya hal tersebut merupakan tuduhan yang keji dan tak berdasar.
Pernyataan MAR turut diperkuat oleh saksi JPS, yang merupakan teman dekat sang siswi. Hadir bersama MAR dalam konferensi pers, JPS mengaku bila ia menemani sang siswi datang ke sebuah hotel di Kota Gorontalo pada 23 Mei 2025 untuk “menerima tamu”. Setibanya di kamar hotel, ada tujuh orang laki-laki, dan MAR tak ada di antara tujuh laki-laki tersebut
“Salah satu laki-laki menyuruh pelapor membuka bajunya, lalu mereka berdua masuk ke kamar mandi,” jelas JPS.
JPS menyatakan dirinya sempat diminta memberikan keterangan palsu oleh ibu pelapor.
“Saya diancam agar mengaku MAR yang melakukan perbuatan itu,” ungkap JPS.
MAR meminta masyarakat untuk tidak gegabah menyimpulkan sebelum proses hukum berjalan dan seluruh fakta terungkap.(Rama/gopos)
Catatan Redaksi
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan. Gopos.id menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah, serta memastikan hak-hak hukum baik pelapor maupun terlapor dihormati secara setara.








