No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ngutil Pakaian, Dua Emak-emak Ditangkap Polisi

Admin by Admin
Selasa 14 Juli 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Jauh-jauh dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dua emak-emak harus meringkuk di balik ruang tahanan Polres Gorontalo. Pasalnya keduanya diduga nekat mengutil atau mencuri pakaian di sebuah toko pakaian di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Adalah R alias Nou (45) dan S alias Sri (51), dua emak-emak yang ditangkap karena diduga ngutil pakaian. Keduanya diketahui beraksi pada 4 Juli 2020.

Dalam aksinya, Sri dan Nou memasuki toko sebagaimana pengunjung lainnya. Akan tetapi setelah berada di dalam toko, Sri dan Nou mengambil sejumlah pakaian tanpa membayar. Pakaian itu disembunyikan di balik jilbab. Ada pula di bagian paha.

Baca Juga :  Ambil Mobil Sitaan Leasing, Warga Tabongo Ditahan Polisi

Usai beraksi, dua emak-emak itu bergegas pergi. Pemilik toko yang merasa dirugikan lalu melapor ke Polres Gorontalo. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo melakukan penyelidikan.

Beberapa hari menelusuri, Tim Pandawa akhirnya mengetahui Sri dan Nou sedang berada di Kota Gorontalo. Tim Pandawa bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan, Ahad (12/4/2020).

Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Pranti Natalia Olii, S.H, membenarkan penangkapan dua terduga pencurian pakaian di wilayah Limboto. Dua terduga pelaku mengambil pakaian dengan total harga Rp3,2 juta.

Baca Juga :  Pensiunan Pejabat Gorut Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Dari penangkapan keduanya Polres Gorontalo berhasil menyita barang bukti berupa HP dan 1 unit mobil. Sementara barang yang mereka ambil sudah dijual,” ungkap IPDA Natalia, Selasa (14/07/20).

Polwan yang menjabat KBO Reskrim Polres Gorontalo itu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kedua terduga pelaku telah melakukan aksinya dua kali.

“Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata IPDA Natalia.(Abin/gopos)

Tags: PakaianPencurianPolres Gorontalo
Previous Post

Update Covid-19, Selasa [14/7/2020]: 22 Kasus Baru, Dua Orang Diantaranya Meninggal Dunia

Next Post

MUI ke Warga yang Berkurban: Tak Usah Ambil Dagingnya, Berikan ke Warga Terdampak Covid-19

Related Posts

Hukum & Kriminal

25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

Jumat 16 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Segara Panggil Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Next Post

MUI ke Warga yang Berkurban: Tak Usah Ambil Dagingnya, Berikan ke Warga Terdampak Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Gelar FGD Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar: Ratu Zamzam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.