No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nekat Tikam Teman hingga Tewas Lantaran Tersinggung Ditegur

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 27 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
Nekat Tikam Teman hingga Tewas Lantaran Tersinggung Ditegur

Upan Polapa (ketiga dari kiri) saat diamankan pihak Polres Gorontalo. (Foto : Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Tragedi berdarah terjadi di Limboto, Kabupaten Gorontalo. Gara-gara tersinggung setelah mendapat teguran, UP alias Upan warga Desa Upomela, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo nekat menikam temannya, Holis Taha, warga Limboto, Kabupaten Gorontalo. Tikaman yang bersarang di dada kiri tersebut membuat Holis meregang nyawa, Jumat (22/10/2021) malam.

Kejadian berawal saat Upan dan rekannya Sofyan membahas tentang jagung dan mesin kelapa. Keduanya berbincang di kediaman Upan di Desa Upomela, Bongomeme. Selang beberapa saat kemudian, Upan dan Sofyan memutuskan menemui Holis Taha di Limboto. Sebelum beranjak pergi, Upan membawa pisau dan kemudian menyelipkan di pinggangnya.

Sesampainya di kediaman Holis, Upan dan Sofyan melihat ada sekumpulan orang yang sedang bermain judi biskedo (judi undian menggunakan tulang kaki sapi) di bagian dapur. Upan lalu menghentikan permainan judi itu. Sekumpulan orang itu pun membubarkan diri.

Baca Juga :  Dodol Khas Jawa Tondano di Gorontalo: Dimasak Butuh 8 Jam

Usai membubarkan orang yang sedang bermain judi, Upan lalu kembali ke sepeda motor yang kendarainya dari rumah. Berselang beberapa saat, Holis datang menegur. Diduga teguran itu berkaitan tindakan Upan yang membubarkan permainan judi.

Baca juga: Seorang Tukang Cukur Rambut di Bone Bolango Diduga Sodomi 15 Anak di Bawah Umur

Upan rupanya tersinggung dan emosi. Apalagi saat itu diketahui Upan sudah mengkonsumsi minuman beralkohol. Ia lalu mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Sejurus kemudian, Upan menyerang Holis hingga terjadi tikaman di bagian dada sebelah kiri.

Setelah kejadian penikaman, Upan kembali ke rumah. Sementara Holis langsung dilarikan ke rumah sakit. Akan tetapi nyawa Holis tak tertolong lagi, sehingga meninggal akibat pendarahan hebat. Mengetahui Holis telah meninggal dunia, Upan lalu datang ke Polsek Bongomeme untuk menyerahkan diri.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan di Jl. Panjaitan Segera Disidangkan

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno, mengungkapkan peristiwa penikaman terjadi pukul 21.45 Wita.

“Saat itu tersangka emosi dan sudah dibawa pengaruh minuman keras,” ungkap Nauval yang ditemui gopos.id, Selasa (26/10/2021).

Menurut Muhammad Nauval, tersangka emosi setelah mendengar perkataan korban. Seketika itu ia langsung turun dari sepeda motor sambil mencabut pisau yang diselipkan di pinggang. Tersangka lalu menikam korban.

“Pengakuan tersangka ia emosi mendengar korban mengatakan ‘kamu ini sampai hati sekali, sudah terlalu’,” ujar Muhammad Nauval.

Lebih lanjut Nauval menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka pada Ahad (24/10/2021). Saat ini sudah menahan pelaku di Polres Gorontalo.

“Kita sangkakan dengan pasal pembunuhan pasal 338 dan juga penganiyaan mengakibatkan meninggal dunia yakni pasal 351 ayat 3 dengan maksimal penjara 15 tahun penjara,” tandasnya. (Putra/gopos)

Tags: BongomemeGorontaloPenikamanPolres Gorontalo
Previous Post

Kesal Gangguan Jaringan Saat Zoom Meeting, Kapolres Nunukan Aniaya Anak Buah, Videonya Viral

Next Post

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Next Post
Natal dan tahun baru

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Tancap GAS Pembangunan Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.