No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mulai Hari Ini, Warga di Kabupaten Gorontalo Dilarang Keluar Malam

Hasan by Hasan
Rabu 10 Februari 2021
in Headline, Kabupaten Gorontalo
0
Warga di Kabupaten Gorontalo dilarang keluar malam

JAM MALAM- Maklumat Bupati Gorontalo yang menetapkan jam malam bagi warga di Kabupaten Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Aktivitas warga di Kabupaten Gorontalo kembali dilakukan pembatasan. Terhitung mulai hari ini, Rabu (10/2/2021), warga di Kabupaten Gorontalo tak boleh lagi keluar malam.

Ketentuan itu berlaku sejak pukul 21.00 wita hingga subuh pukul 04.00 wita. Dalam rentang waktu tersebut, para warga diperintahkan untuk berada di dalam rumah apabila tak ada kepentingan yang mendesak.

Pembaatasan aktivitas warga di malam hari tersebut dituangkan dalam Maklumat Bupati Gorontalo nomor: 360/BPBD/051/2021 tertanggal 10 Februari 2020. Maklumat dikeluarkan dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga :  Dijanjikan Jadi Satpam, Setor Rp3-5 Juta, Puluhan Pemuda Mengadu ke Polres Gorontalo

Maklumat yang diteken Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, itu mengatur beberapa hal. Seperti kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah mulai jam 21.00 wita hingga 04.00 wita,” ujar Nelson Pomalingo dalam maklumat.

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diperkenankan beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan ketat.

Demikian pula sektor konstruksi diperkenankan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah diperkenakan dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan, serta protokol kesehatan.

Baca Juga :  Karnaval Perahu Hias Meriahkan Festival Pesona Danau Limboto

Apabila ada warga yang tetap ngotot keluar malam tanpa urusan mendesak, atau ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat, maka aparat yang berwenang akan melakukan tindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Nelson.(Putra/gopos)

Tags: GorontaloJam MalamKabupaten Gorontalo
Previous Post

Perekam Transaksi Pajak E-POS, Mudahkan Pengusaha Membayar Pajak

Next Post

Hardi Sidiki Serahkan laporan harta kekayaan ke KPK

Related Posts

Kabupaten Gorontalo

Sambut Penas, GOR David-Tony Direnovasi

Sabtu 6 Juni 2026
Headline

Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Rabu 27 Mei 2026
Kabupaten Gorontalo

SOTK Rampung Dibahas, Sejumlah OPD Resmi Digabung

Senin 25 Mei 2026
Kabupaten Gorontalo

Ribuan Hewan Kurban Siap Disebelih di Kabupaten Gorontalo

Jumat 22 Mei 2026
Kabupaten Gorontalo

Taman Menara Pakaya Dipercantik, Pemkab Bakal Hadirkan Videotron sebagai Daya Tarik Utama

Kamis 21 Mei 2026
Kabupaten Gorontalo

Pangdam XIII/Merdeka Resmikan Jembatan Garuda di Telaga Biru

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Hardi Sadiki Ketua DPRD kota Gorontalo sedang menyerahkan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). foto : Istimewa

Hardi Sidiki Serahkan laporan harta kekayaan ke KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Terus Perkuat Sektor Peternakan dan Perkebunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Lansia Meriahkan HLUN 2026 di Jember, Semangat “Gus Bupati Cinta Lansia” Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.