No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Motif Waria Nekat Bakar Wanita di Kafe Pohon Cinta Lantaran Sakit Hati

Hasanuddin by Hasanuddin
Minggu 27 April 2025
in Gorontalo
0
Motif Waria Nekat Bakar Wanita di Kafe Pohon Cinta Lantaran Sakit Hati

Seorang waria tersangka pembakar perempuan di Kafe Pohon Cinta, Marisa, Pohuwato

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kasus pembakaran seorang wanita di kafe Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Pohuwato, oleh seorang wanita pria (waria) dipicu sakit hati.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Andrean Pratama, mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan nekat membakar seorang wanita karena sakit hati.

“Pelaku merasa tersinggung karena ditegur oleh korban namun tidak membalas sapaan. Ditambah, pada saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk,” jelas Iptu Andrean, Sabtu (26/4/2025).

Korban diketahui saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan baru saja menjalani operasi akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, sang waria telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 April 2025 dan masih menjalani masa tahanan.

Baca Juga :  Perangi Narkoba Pemkab Gorontalo Bentuk Relawan Anti Narkoba

“Tersangka sudah kami tahan dengan pasal 187 ayat 1 ke-2e KUHP, tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana berat,” tambah Andrean.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu botol air mineral berisikan bahan bakar jenis pertalite, satu celana, serta pakaian dalam milik korban.

“Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, dan kemungkinan akan bertambah dua saksi lagi untuk melengkapi berkas perkada, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam Tahap 1,” tutup Iptu Adrean

Baca Juga :  Wabup Asahan Lantik PPT Pratama

Diberitakan sebelumnya seorang waria nekat membakar seorang wanita menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite. Akibatnya korban mengalami luka serius. (Yusuf/Gopos)

Previous Post

Komisi IV Deprov Monitoring Pembangunan Mesjid Al-Ashri di Suwawa, Bone Bolango

Next Post

Pedagang Ikan Eceran dan Non Ikan di TPI Di-deadline Pindah 28 April 2025

Related Posts

Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan
Gorontalo

Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan

Jumat 16 Mei 2025
Bocah SD di Kabupaten Gorontalo Dicabuli Ayah Sambung hingga Hamil
Gorontalo

187 Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo, Anak Perempuan Terbanyak

Jumat 16 Mei 2025
Bank Indonesia Dorong Penguatan Klaster Pertanian Organik di Gorontalo
Gorontalo

Bank Indonesia Dorong Penguatan Klaster Pertanian Organik di Gorontalo

Jumat 16 Mei 2025
Dikes Catat HIV/AIDS di Pohuwato Capai 114 Orang, 48 Meninggal Dunia
Gorontalo

Dikes Gorontalo Sebut Angka HIV/AIDS Tembus 1.257 Kasus

Jumat 16 Mei 2025
debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa kendaraan milik konsumen diamankan Polresta Gorontalo Kota, Jumat (16/05/2025). (foto.istimewa)
Gorontalo

Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

Jumat 16 Mei 2025
Warga Molosifat W Kota Gorontalo Serbu Alfamart Sahabat Posyandu
Gorontalo

Warga Molosifat W Kota Gorontalo Serbu Alfamart Sahabat Posyandu

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Pedagang Ikan Eceran dan Non Ikan di TPI Di-deadline Pindah 28 April 2025

Pedagang Ikan Eceran dan Non Ikan di TPI Di-deadline Pindah 28 April 2025

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Beredar Video Perundungan Gadis 13 Tahun di Telaga Jaya, Ibu Korban Tak Terima

    Beredar Video Perundungan Gadis 13 Tahun di Telaga Jaya, Ibu Korban Tak Terima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.