No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MKEK IDI Butuh Waktu 90 Hari Selesaikan Perkara Dugaan Malpraktik di RS Multazam

Admin by Admin
Kamis 28 Oktober 2021
in Gorontalo
0
MKEK IDI Butuh Waktu 90 Hari Selesaikan Perkara Dugaan Malpraktik di RS Multazam

Ketua MKEK Kota Gorontalo, dr. Elson Djakaria, yang juga di dampingi kepala dinas kesehatan provinsi Gorontalo dr. Yana Yanti Suleman, Rabu (27/10/2021). (Foto: Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Gorontalo, diberikan waktu maksimal 90 hari, untuk menyelesaikan perkara sengketa medik yang terjadi di Rumah Sakit Multazam Gorontalo.

MKEK kota Gorontalo, gelar sidang perdana terkait kasus laporan sengketa medik yang merenggut nyawa pasien (MA), usai menjalani serangkaian operasi pengangkatan kista dan miom di RS Multazam beberapa pekan lalu.

YH yang merupakan suami MA, mengajukan aduan ke IDI Kota Gorontalo, atas kasus yang dialami mendiang istinya. Sidang itu digelar tertutup, dengan menghadirkan pengadu dan seluruh anggota MKEK.

Ketua MKEK Kota, dr. Elson Djakaria, mengatakan dalam mengusut tuntas kasus tersebut, pihaknya diberi waktu maksimal 90 hari. Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan dan proses yang harus ditempuh oleh MKEK untuk membuat sebuah keputusan. Dirinya mengatakan pada sidang pertama ini pihaknya menelaah aduan YH, dengan mendengarkan keterangan dari pengadu.

Baca Juga :  Sebanyak 30 Muda-Mudi di Pohuwato Terjaring Razia Satpol PP

“Hasil-hasil penelaahan hari ini, akan menjadi modal dasar kita selanjutnya. Kerana persidangan masih akan berlanjut lagi. Dalam peraturan perundang-undangan kita diberi waktu 90 hari untuk menelaah. Jadi hari ini belum ada apa-apa,” kata dr. Elson Kepada awak media, usai memimpin sidang MKEK, di kantor IDI Kota Gorontalo, Rabu (27/10/2021).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, sengketa medik ini tidak bisa diselesaikan dalam kurun waktu sepekan, sebagaimana yang dijanjikan IDI saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Kota Gorontalo, Selasa (19/10/2021) lalu.

Pada sidang selanjutnya, MKEK akan menghadirkan terpadu satu dr. (AW) dan terpadu dua dr. (TB), dan saksi-saksi lain seperti direktur RS Multazam, dan perawat-perawat yang pendamping saat korban MA menjalani perawatan di RS Multazam.

“Itu hanya pernyataan sesaat. Satu minggu itu mulai bersidang,” imbuhnya.

MKEK sudah mengumpulkan seluruh barang bukti medis dari dua rumah sakit. Laporan Komite medik RS Multazam, RUAS masih sementara dalam pemeriksaan. Ia mengatakan hasil komite medik tidak bisa dipublikasikan. Selanjutnya jadwal sidang kedua belum bisa dipastikan.

Baca Juga :  Keluarga Pasien Dugaan Malapraktik Mengadu ke Dinkesprov dan Somasi RS Multazam Gorontalo

“Kita tadi mulai coba konfrontasi, kita minta keterangan lagi dari pelapor, dan kita konfrontasi dengan yang terlapor yang selanjutnya kita akan hubungkan dengan laporan komite medik dari dua rumah sakit tersebut,” tambahnya.

Di tempat yang sama YH, didampingi tim kuasa hukum mengaku mendapat pertanyaan lebih kurang 20 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu ditanyakan secara poin per poin, guna memastikan pokok-pokok yang menjadi aduan korban, juga diselaraskan dengan adun pihak teradu satu maupun terpadu dua yang masuk pada pihak MKEK.

“Kita datang berdasarkan panggilan pemberitahuan untuk menghadiri. Itu dikirimkan kemarin kepada kami, dan kami datang untuk mengikuti telaah,” Kata Kuasa hukum YH, Yokap Mahmud kepada awak media usai mengikuti jalannya sidang MKEK. (Sari/gopos)

Tags: malpraktikPerawat RS MultazamRS Multazam
Previous Post

BPJamsostek Gorontalo Bayarkan Klaim JKM di Kota Gorontalo

Next Post

Tiba di Gorontalo, Wakil Menteri Agama Disambut Adat Mopotilolo

Related Posts

Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan
Gorontalo

Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

Sabtu 5 Juli 2025
Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota
Gorontalo

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

Sabtu 5 Juli 2025
Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo
Gorontalo

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Sabtu 5 Juli 2025
Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi
Gorontalo

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sabtu 5 Juli 2025
CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
Next Post
Wakil Mentri Agama

Tiba di Gorontalo, Wakil Menteri Agama Disambut Adat Mopotilolo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.