GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Gorontalo, diberikan waktu maksimal 90 hari, untuk menyelesaikan perkara sengketa medik yang terjadi di Rumah Sakit Multazam Gorontalo.
MKEK kota Gorontalo, gelar sidang perdana terkait kasus laporan sengketa medik yang merenggut nyawa pasien (MA), usai menjalani serangkaian operasi pengangkatan kista dan miom di RS Multazam beberapa pekan lalu.
YH yang merupakan suami MA, mengajukan aduan ke IDI Kota Gorontalo, atas kasus yang dialami mendiang istinya. Sidang itu digelar tertutup, dengan menghadirkan pengadu dan seluruh anggota MKEK.
Ketua MKEK Kota, dr. Elson Djakaria, mengatakan dalam mengusut tuntas kasus tersebut, pihaknya diberi waktu maksimal 90 hari. Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan dan proses yang harus ditempuh oleh MKEK untuk membuat sebuah keputusan. Dirinya mengatakan pada sidang pertama ini pihaknya menelaah aduan YH, dengan mendengarkan keterangan dari pengadu.
“Hasil-hasil penelaahan hari ini, akan menjadi modal dasar kita selanjutnya. Kerana persidangan masih akan berlanjut lagi. Dalam peraturan perundang-undangan kita diberi waktu 90 hari untuk menelaah. Jadi hari ini belum ada apa-apa,” kata dr. Elson Kepada awak media, usai memimpin sidang MKEK, di kantor IDI Kota Gorontalo, Rabu (27/10/2021).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, sengketa medik ini tidak bisa diselesaikan dalam kurun waktu sepekan, sebagaimana yang dijanjikan IDI saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Kota Gorontalo, Selasa (19/10/2021) lalu.
Pada sidang selanjutnya, MKEK akan menghadirkan terpadu satu dr. (AW) dan terpadu dua dr. (TB), dan saksi-saksi lain seperti direktur RS Multazam, dan perawat-perawat yang pendamping saat korban MA menjalani perawatan di RS Multazam.
“Itu hanya pernyataan sesaat. Satu minggu itu mulai bersidang,” imbuhnya.
MKEK sudah mengumpulkan seluruh barang bukti medis dari dua rumah sakit. Laporan Komite medik RS Multazam, RUAS masih sementara dalam pemeriksaan. Ia mengatakan hasil komite medik tidak bisa dipublikasikan. Selanjutnya jadwal sidang kedua belum bisa dipastikan.
“Kita tadi mulai coba konfrontasi, kita minta keterangan lagi dari pelapor, dan kita konfrontasi dengan yang terlapor yang selanjutnya kita akan hubungkan dengan laporan komite medik dari dua rumah sakit tersebut,” tambahnya.
Di tempat yang sama YH, didampingi tim kuasa hukum mengaku mendapat pertanyaan lebih kurang 20 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu ditanyakan secara poin per poin, guna memastikan pokok-pokok yang menjadi aduan korban, juga diselaraskan dengan adun pihak teradu satu maupun terpadu dua yang masuk pada pihak MKEK.
“Kita datang berdasarkan panggilan pemberitahuan untuk menghadiri. Itu dikirimkan kemarin kepada kami, dan kami datang untuk mengikuti telaah,” Kata Kuasa hukum YH, Yokap Mahmud kepada awak media usai mengikuti jalannya sidang MKEK. (Sari/gopos)