No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mendistribusi Dokumen Kependudukan Ilegal Bisa Dikenakan Pidana 10 Tahun Penjara

Admin by Admin
Kamis 20 Januari 2022
in Gorontalo
0
Perekaman KTP El

Seorang warga binaan menjalani proses perekaman data untuk KTP Elektonik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12/2021). foto antara/infopublik

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Masyarakat harus lebih bijak lagi dalam menggunakan dokumen kependudukan. Sebab jika salah dalam menggunakan dokumen tersebut, bisa-bisa dikenakan pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Seperti baru-baru ini banyak masyarakat Indonesia ramai-ramai mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el, terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT).

Untuk itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el.

Menurut Zudan, penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Capaian Rekam KTP-El Gorontalo Dipuji Wamendagri

Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.

“Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online),” tambahnya.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

Baca juga: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Hanya Akan Usut Pihak Swasta

“Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Baca Juga :  Dua Siswa SMAN 3 Gorontalo Ulang Tahun, Wamendagri Hadiahi KTP-El

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Zudan.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain.

Blokchain adalah teknologi yang mendasari perkembangan mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum, atau bentuk aset kripto lain.

NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020. (adm-01/infopublik/gopos)

Tags: KTP-elNFT
Previous Post

Kamera Pemantau Simpang Lima Telaga Mulai Aktif, Pelanggar Siap-siap Disanksi

Next Post

Pemerintah Fokus Pengembangan Sektor Kesehatan Dengan Peningkatan Digitalisasi

Related Posts

Satu Rumah di Bengsol Kota Gorontalo Dilalap Si Jago Merah Jelang Sahur
Gorontalo

Satu Rumah di Bengsol Kota Gorontalo Dilalap Si Jago Merah Jelang Sahur

Minggu 15 Maret 2026
Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan
Gorontalo

Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan

Sabtu 14 Maret 2026
Kantor
Gorontalo

Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan di Paguyaman Pantai Kabur dari Tahanan Polres Boalemo

Sabtu 14 Maret 2026
Jelang Mudik, Kapolres Gorontalo Utara Keluarkan Imbauan Penting untuk Para Pemudik
Gorontalo

Jelang Mudik, Kapolres Gorontalo Utara Keluarkan Imbauan Penting untuk Para Pemudik

Sabtu 14 Maret 2026
Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah: Peluncuran Gerakan Pangan Murah di Gorontalo
Gorontalo

Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah: Peluncuran Gerakan Pangan Murah di Gorontalo

Sabtu 14 Maret 2026
Pererat Kemitraan, Kapolresta Gorontalo Kota Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Pers
Gorontalo

Pererat Kemitraan, Kapolresta Gorontalo Kota Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Pers

Sabtu 14 Maret 2026
Next Post
Sektor Kesehatan

Pemerintah Fokus Pengembangan Sektor Kesehatan Dengan Peningkatan Digitalisasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan

    Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah di Bengsol Kota Gorontalo Dilalap Si Jago Merah Jelang Sahur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Fakultas Kedokteran UMGo Masih Sengketa, BAKD: Itu Masih Aset Pemda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan di Paguyaman Pantai Kabur dari Tahanan Polres Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilang Jelang Ijab Kabul, Bripda F Diadukan ke Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.