No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Hanya Akan Usut Pihak Swasta

Admin by Admin
Kamis 20 Januari 2022
in Nasional
0
Kasus dugaan korupsi Satelit

dalam konferensi pers di Kejagung. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung, Burhanuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kendati demikian, menurut Burhanuddin, pihaknya hanya akan melakukan penyidikan yang tersangkanya berasal dari pihak sipil atau swasta.

“Kami melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil. Tidak pada militer,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (19/1/2022).

Jika nantinya ada pihak militer yang terlibat, Burhanuddin mengaku akan berkordinasi dengan Polisi Militer, dikarenakan kewenangannya ada pada Polisi Militer.

“Kecuali jika nanti ditentukan lain menjadi konektifitas. Tetapi saat ini yang kami selidiki adalah sipilnya atau swastanya,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Yakni di Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Serta apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan).

Baca Juga :  Kemenhan Teliti Literasi Media Bagi Mahasiswa Cegah Terorisme

Adapun barang yang disita oleh Jaksa Penyidik pada lokasi tersebut sebagai berikut di antaranya, tiga kontainer plastik dokumen dan sekitar 30 buah barang bukti elektronik.

Kasus ini berawal ketika Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2015- 2021.

Menurut Febrie, proyek ini merupakan bagian dari program satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) di Kemenhan.

Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo lalu dilakukan penyewaan berupa mobile satelite service, drone segmen dan pendukungnya.

Namun dalam proses tersebut telah ditemukan adanya beberapa perbuatan melawan hukum yaitu salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik.

“Bahkan saat kontrak dilakukan ini anggaranya pun belum tersedia dalam DIPA Kemenhan di tahun 2015,” terang JAM Pidsus.

Baca Juga :  KPU Bisa Larang Kampanye Pilkada 2020 di Medsos

Baca juga: Usia 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bupati PPU

Pihaknya pun akan bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bila ditemukan adanya keterlibatan atau bahkan pemanggilan anggota TNI sebagai saksi.

Kasus ini mengakibatkan Pemerintah Indonesia digugat di London Court of International Arbitration atau pengadilan arbitrase internasional oleh PT Avanti Communication Limited.

Putusan gugatan tersebut menjatuhkan hukuman kepada pemerintah Indonesia untuk membayar sewa satelit Artemis yang jumlahnya mencapai senilai Rp515 miliar.

Pemerintah Indonesia juga menerima putusan serupa dari pengadilan arbitrase Singapura untuk membayar 20,9 juta dolar AS atau setara Rp304 miliar kepada Navayo.

Potensi kerugian negara ini masih bisa bertambah jika pihak lain yang dirugikan turut menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase. (adm-01/infopublik/gopos)

Tags: KemenhanKorupsi Satelit
Previous Post

Usia 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bupati PPU

Next Post

Kapolda Gorontalo Instruksikan Jajaran Polres Berkoordinasi Antisipasi Penyebaran Omicron

Related Posts

Jemaah Dibebankan Rp56 Juta dari Nilai Rp93,4 Juta Biaya Haji 2024 yang Disepakati
Nasional

Jemaah Dibebankan Rp56 Juta dari Nilai Rp93,4 Juta Biaya Haji 2024 yang Disepakati

Senin 27 November 2023
Wali Kota Tegaskan Situasi Kota Bitung Sudah Kondusif
Nasional

Wali Kota Tegaskan Situasi Kota Bitung Sudah Kondusif

Sabtu 25 November 2023
Profil Nawawi Pomolango, Putra Berdarah Gorontalo yang Jadi Plt Ketua KPK
Nasional

Profil Nawawi Pomolango, Putra Berdarah Gorontalo yang Jadi Plt Ketua KPK

Sabtu 25 November 2023
Ketua KPK RI Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Suap
Nasional

Ketua KPK RI Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Suap

Kamis 23 November 2023
Silaturahmi Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu
Nasional

Silaturahmi Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu

Selasa 21 November 2023
Google Indonesia Sertakan Kurikulum AI di Program Bangkit 2024
Nasional

Google Indonesia Sertakan Kurikulum AI di Program Bangkit 2024

Selasa 21 November 2023
Next Post
Kapolda Gorontalo Instruksikan Jajaran Polres Berkoordinasi Antisipasi Penyebaran Omicron

Kapolda Gorontalo Instruksikan Jajaran Polres Berkoordinasi Antisipasi Penyebaran Omicron

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dibagi Dua Tahap, Anggaran Pilkada Kabupaten Gorontalo Disepakati Rp29,7 Miliar

    KPU: Honor KPPS Naik Dua Kali Lipat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saling Klaim Lubang Tambang, Dua Kelompok Penambang Suwawa Bentrok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Temuan Ombudsman, Sanksi Menanti Puskesmas Telaga Jika Terbukti Lalai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi Kelas 5 SD Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Perempuan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.