No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mendagri Minta Deprov Ajukan 3 Nama Penjagub Gorontalo

Muhajir by Muhajir
Selasa 28 Maret 2023
in Deprov Gorontalo
0
Mendagri Minta Deprov Ajukan 3 Nama Penjagub Gorontalo

Mendagri Tito Karnavian (Dok. gopos.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur Gorontalo.

Permintaan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat tentang usulan nama calon Penjabat Gubernur Gorontalo.

Dalam surat yang ditujukan kepada empat DPRD Provinsi termasuk diantaranya DPRD Provinsi Gorontalo tersebut memuat hal sebagai berikut:

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat ( 9 ) dan ayat ( 10 ) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya .

Baca Juga :  Penyelenggara TV Kabel Belum Berizin, Komisi I Deprov Gorontalo Minta KPID Lebih Berperan

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat ( 9 ) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Penjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023 , sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.

Baca Juga :  Perkuat Kinerja Legislatif, Deprov-Universitas NU Gorontalo Jalin Kerja Sama

3. Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud paling lambat dimasukkan tanggal 6 April 2023 kepada Mendagri.

“Diterima pak ketua,” ujar Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Darmawan Samad kepada gopos.id, Selasa (28/3/2023).

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengatakan bahwa dewan segera akan melakukan pembahasan mengenai rekomendasi tiga nama calon penjabat gubernur.

“Karena suratnya resmi ke pimpinan. Tentunya ini menjadi sikap lembaga yang akan disampaikan ke Kemendagri menjadi bahan pertimbangan presiden menunjuk siapa yang menjadi penjabat gubernur,” ujar AW Thalib. (muhajir/gopos)

Tags: Calon Penjabat Gubernur GorontaloDPRD Provinsi GorontaloPenjagub Gorontalo
Previous Post

Lukum Diko Sampaikan Kekecewaannya dengan Pemerintah Kecamatan Anggrek

Next Post

Tingkah Kocak Bocah Ngadem Hingga Tidur di Depan Kulkas Saat Puasa

Related Posts

Adhan Dambea Usul Pembentukan Pergub untuk Payung Hukum Pajak dan Retribusi Daerah
Deprov Gorontalo

Adhan Minta Dinas PU Beri Penjelasan Soal Dugaan Transaksi Rp2M Proyek PEN Jl. Panjaitan

Minggu 28 Mei 2023
Anggota Komisi I Deprov Gorontalo Nilai Pengerjaan PEN Jl. Panjaitan Tak Serius
Deprov Gorontalo

Anggota Komisi I Deprov Gorontalo Nilai Pengerjaan PEN Jl. Panjaitan Tak Serius

Rabu 24 Mei 2023
Yuriko Kamaru: Penegakkan Perda Harus Secara Kolektif
Deprov Gorontalo

Yuriko Kamaru: Penegakkan Perda Harus Secara Kolektif

Rabu 24 Mei 2023
Cerita Guru Honorer: 12 Tahun Mengabdi, Diobservasi Ikut PPPK Malah Tidak Ada Penempatan
Deprov Gorontalo

Cerita Guru Honorer: 12 Tahun Mengabdi, Diobservasi Ikut PPPK Malah Tidak Ada Penempatan

Selasa 23 Mei 2023
Komisi II Deprov Gorontalo Ajak Masyarakat Sukseskan Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023
Deprov Gorontalo

Komisi II Deprov Gorontalo Ajak Masyarakat Sukseskan Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023

Selasa 23 Mei 2023
Adhan Dambea Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Narkoba Politisi RT
Deprov Gorontalo

Adhan Dambea Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Narkoba Politisi RT

Selasa 23 Mei 2023
Next Post
Tingkah Kocak Bocah Ngadem Hingga Tidur di Depan Kulkas Saat Puasa

Tingkah Kocak Bocah Ngadem Hingga Tidur di Depan Kulkas Saat Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Cerita Suami Dengar Tangisan Anak Tak Dibukakan Pintu Kamar, Ternyata Ibunya Telah Meninggal

    Cerita Suami Dengar Tangisan Anak Tak Dibukakan Pintu Kamar, Ternyata Ibunya Telah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Minta Dinas PU Beri Penjelasan Soal Dugaan Transaksi Rp2M Proyek PEN Jl. Panjaitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikes Catat HIV/AIDS di Pohuwato Capai 114 Orang, 48 Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Praktek Poliandri Ibu Siti yang Tinggal Serumah dengan Dua Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.