GOPOS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu segera direvisi. Tujuannya adalah menata sumber dan pengelolaan keuangan partai politik agar lebih transparan, sekaligus mencegah praktik korupsi sebagaimana direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, revisi UU Parpol penting dilakukan karena dinamika politik terus berkembang, baik secara empirik maupun pemikiran. “Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/4).
Setelah 28 tahun reformasi, ia menekankan perlunya penguatan dan pelembagaan politik melalui partai politik. Menurutnya, partai harus dikelola secara modern dan mandiri, dengan kaderisasi yang terkoneksi pada aspirasi rakyat.
Doli menegaskan, partai politik adalah pilar utama demokrasi. “Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu. Ia menambahkan, kualitas pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari kualitas partai politik dan sistem pemilu.
Selain itu, ia menyinggung bahwa revisi UU Pemilu juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. “Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik,” katanya.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi UU Parpol dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai. Rekomendasi ini muncul setelah 22 tahun terakhir tercatat 371 politisi terjerat kasus korupsi. KPK menilai perbaikan tata kelola partai politik semakin mendesak karena erat kaitannya dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.(Antara/gopos)








