No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menanti Pembaharuan Perda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Berakohol

Muhajir by Muhajir
Senin 16 Januari 2023
in Deprov Gorontalo
0
Petugas kepolisian menyita ratusan botol minuman keras saat operasi pekat otanaha, Senin (6/12/2021) (istimewa)

Petugas kepolisian menyita ratusan botol minuman keras saat operasi pekat otanaha, Senin (6/12/2021) (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengedaran minuman keras di Provinsi Gorontalo masih menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum, pemerintah bahkan seluruh pihak. Pasalnya, Gorontalo dengan julukan Serambi Madinah tidak relevan dengan posisi Gorontalo yang masuk dalam daftar empat besar sebagai daerah pengonsumsi miras tertinggi di Indonesia.

Aturan mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkol di Gorontalo telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun, aturan ini dinilai tidak lagi efektiv dan sudah tidak harmoni dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo dan beberapa unsur terkait, Senin (16/1/2023). Kemenkumham menyampaikan hasil kajian dan evaluasi mengenai Perda Nomor 16/2015 ini.

Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kemenkumham Gorontalo, Jefri Pakaya, mengatakan Kemenkumham memberikan rekomendasi terhadap pencabutan Perda Nomor 16/2015 ini. Rekomendasi ini diberikan berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkumham terhadap Perda ini.

Baca Juga :  Kontraktor Pemenang Proyek Pasar Sentral, Diduga Palsukan Dokumen

Pengkajian dilakukan dengan menganalisis pasal demi pasal dalam perda ini. Kemenkumham menemukan sebagian besar pasal tidak lagi relevan dengan aturan yang berlaku.

“Dari hasil kajian Kemenkumham terkait perda ini ada dua hal yang kami rekomendasikan pertama bahwa kami merekomendasikan perda ini dilakukan pencabutan karena berapa substansi aturan dalam perda ini tidak sesuai lagi dengan peraturan yang ada,” ujar Jefri.

Jefri menjelaskan, substansi dari perda yang dituangkan dalam pasal-pasalnya tidak lagi relevan dengan aturan yang berlaku saat ini. Salah satu contoh mengenai pasal yang mengatur kewenangan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkol.

“Dalam tataran implementatif, perda ini dilapangan sudah dievaluasi dan tidak implementatif. Sudah tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat,” sebutnya.

“Sehingga kami merekomendasikan Perda ini dilakukan pencabutan dan dibuat peraturan yang baru yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Studi Komparasi Pengelolaan Zakat di Bandung
Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Kemenkumham dan pihak terkait yang membahas mengenai Perda Nomor 16 tahun 2015, Senin (16/1/2023) (muhajir/gopos)

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo mengatakan, DPRD akan menjadikan rekomendasi Kemenkumham sebagai dasar dalam melakukan pencabutan terhadap perda ini.

“Kajian tadi dari kemenkumham menjadi landasan kami dalam melakukan perubahan di mana perda ini belum maksimal diterapkan. Olehnya itu, atas aspirasi masyarakat dan juga lembaga terkait bahwa perda ini belum punya kekuatan yang penuh makanya kami bapemperda melakukan kegaitan ini,” ujar Adnan kepada awak media.

Adnan berhadap melalui pembentuan perda yang baru yang bakal mencabut perda minuman keras yang lama bisa menekan peredaran miras di Gorontalo.

“Mudah-mudahan membuat perda ini bermanfaat lagi. Karena berdasarkan kajian kemenkumham sudah lebih dari 50 persen ketentuan peraturan produk hukum daerah ini sudah tidak sesuai lagi. Makanya akan dilakukan pembentukan peraturan daerah yang baru dan sesuai,” ujarnya.

Adnan menjelaskan, ada kewenangan yang sebetulnya bukan kewenangan provinsi diatur dalam perda nomor 16 tahun 2015 ini, sehingga perlu lagi adanya penyesuaian terahadap peraturan. (muhajir/gopos)

Tags: BapemperdaDPRD Provinsi GorontaloKemenkumhamPerda Nomor 16 tahun 2015
Previous Post

Viral Pelajar SMP Ini Jago Dansa Malah Dicibir Netizen, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi

Next Post

Cara HRIS Software Membantu Mengelola KPI Karyawan

Related Posts

Deprov Gorontalo

Wakil Ketua DPRD Gorontalo Luncurkan JDIH PERSADA: Inovasi Digital Harus Jadi Aset Kelembagaan

Jumat 30 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Umar Karim Soroti Legalitas Tambang CBM, Izin Kawasan Hutan Dipertanyakan

Senin 26 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Dari Surabaya, Ridwan Monoarfa Serukan Kebangkitan Ekonomi Umat Gorontalo

Minggu 18 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Sekretaris DPRD Gorontalo Soroti Penganggaran, Minta Kejelasan Nomenklatur Program di SIPD

Sabtu 17 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Belajar ke Jawa Timur, Komisi II DPRD Gorontalo Dorong Penguatan Industri Pakan

Jumat 16 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Aleg Komisi II Deprov Pantau Bantuan IKM, Pastikan Mesin Jahit Produktif

Kamis 15 Oktober 2026
Next Post
Ilustrasi pengelolaan KPI Karyawan (istimewa)

Cara HRIS Software Membantu Mengelola KPI Karyawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat DPO, Oknum Notaris Hartati Haridji Diringkus Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.